JAVASATU.COM- Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Eropa Raya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant. Dukungan ini disampaikan dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Sabtu (23/11/2024).

Langkah ICC ini terkait dugaan kejahatan perang selama konflik Israel-Palestina yang telah menewaskan lebih dari 44 ribu jiwa di Jalur Gaza, hampir separuhnya adalah anak-anak. Konflik berkepanjangan sejak Oktober 2023 ini terus menjadi sorotan dunia internasional.
Ketua Umum KAHMI Eropa Raya, Choirul Anam, Ph.D., menyebut keputusan ICC sebagai tonggak penting dalam upaya menegakkan keadilan global.
“Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan perang adalah langkah esensial untuk memastikan terciptanya perdamaian dunia yang sejati,” tegasnya.
Pernyataan Sikap KAHMI Eropa Raya:
- Dukungan Penuh kepada ICC: Langkah ICC dipandang sebagai bentuk nyata keadilan internasional yang berkomitmen mengadili kejahatan perang tanpa pandang bulu.
- Kecaman atas Kejahatan Perang: Netanyahu dan Gallant dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran berat HAM, termasuk penghancuran infrastruktur sipil dan pembunuhan warga tak bersenjata.
- Amanat UUD 1945: KAHMI Eropa Raya menegaskan bahwa dukungan terhadap Palestina sejalan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 untuk menolak penjajahan dalam segala bentuknya.
- Seruan Solidaritas Global: Seluruh negara dan organisasi internasional diimbau mendukung langkah ICC demi keadilan dan perdamaian dunia.
- Desakan kepada Pemerintah Indonesia: Pemerintah Indonesia diminta bersikap tegas dalam mendukung langkah hukum internasional terhadap kejahatan perang sebagai bentuk komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
KAHMI Eropa Raya juga menyerukan solidaritas global untuk mendukung rakyat Palestina dan mewujudkan perdamaian abadi di Timur Tengah.
“Dunia tidak boleh membiarkan kejahatan perang ini berlalu tanpa pertanggungjawaban. Upaya ICC harus didukung untuk menegakkan supremasi hukum,” tambah Choirul.
Langkah ICC ini menunjukkan bahwa keadilan internasional terus bergerak untuk memastikan pelaku kejahatan perang, apa pun jabatannya, tidak kebal hukum. (Arf)