Javasatu,Malang- Aparat keamanan terdiri dari unsur Satpol PP Kabupaten Malang, Polres Malang, dan Kodim 0818 Kabupaten Malang-Batu mencopot 9 baliho bergambar Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang terpampang di beberapa titik di kawasan Kabupaten Malang. Senin (23/11/2020) malam.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar bersama Dandim 0818, Letkol Inf Yusub Dody Sandra menjelaskan, bahwa pihaknya hanya bersifat melakukan pantauan penurunan baliho di Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Bantur.
“Penurunan ini dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang. Kami (Polres Malang dan Kodim 0818) sifatnya hanya membantu dan memantau penurunan yang dilakukan oleh Satpol PP” terang Hendri.
Alasan penurunan baliho yang rata-rata berukuran 2 x 1 meter itu, menurut Hendri karena dianggap melanggar Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Dalam Perda itu disebutkan bahwa pemasangan baliho harus berdasarkan ijin sekaligus dengan jangka waktu yang terbatas” ujarnya.
Terakhir Hendri berharap dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan Kamtibmas, agar tercipta situasi yang kondusif.
“Saya harap ini menjadi pelajaran masyarakat bahwa dalam memasang baliho harus ada peraturan-peraturan yang harus ditegakkan” tutupnya. (Agb/Saf)
Comments 48