Javasatu, Malang- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang mendesak polisi memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru tidak tetap (GTT) kepada siswa SMPN 4 Kepanjen.
Ketua PCNU Kabupaten Malang dr. Umar Usman mengaku prihatin dengan kejadian yang memalukan tersebut, apalagi dilakukan seorang guru.
“Kami sangat prihatin, apalagi dalam melakukan aksinya menggunakan dalil agama, ini sangat keterlaluan,”kata Umar Usman Senin (16/12/2019).
Direktur RSUD Kota Malang ini menyebut, dalil agama yang disalahgunakan ini bisa dikatakan sebagai pelecehan agama yang tidak bisa ditolelir.
“Untuk itu kami mendesak Polres Malang untuk memberikan tindakan tegas dan sanksi berat kepada pelaku tersebut, agar jadi pelajaran bagi semuanya bahwa agama jangan di salahgunakan,”tandas Umar Usman.
Selain meminta sanksi berat, Umar mengaku pihaknya akan memberikan semacam Trauma Healing kepada para korban bekerjasama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
“Caranya dengan membangkitkan mental dan Psikologi korban, memberikan suntikan semangat dan didampingi agar moral dan mentalnya pulih kembali dan bisa melupakan kejadian yang menyakitkan tersebut,”tutur Umar.
Meski jumlah korban sangat banyak, Umar mengaku yakin dengan dukungan semua pihak, proses tersebut dapat mengembalikan mental korban.
“Kami sebagai salah satu alumni SMPN 4 Kepanjen akan menawarkan hal ini, lantaran kasus ini sangat sensitif karena menyangkut aib makanya kita harus hati-hati agar korban tidak merasa terganggu. Harapannya bisa meringankan dan memberi semangat agar move on dari musibah ini, jangan sampai korban nanti merasa terbebani dengan trauma healing ini ,”ungkap Umar.
Umar mengajak semua elemen masyarakat dan semua komponen pendidikan di Kabupaten Malang untuk ikut bersama mengangkat mental dan trauma korban pelecehan tersebut. Selain itu untuk ikut bersama mengembalikan nama baik sekolah dan meminta semua pihak saling menghormati dan menjaga marwah dunia pendidikan agar kejadian yang dinilai mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Malang tersebut tidak terulang lagi. (Yon/Git/Red)