Javasatu,Malang- Pipa bantuan kementerian PUPR milik PDAM kota Malang yang berada di desa Pulungdowo, kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang dipertanyakan kalangan DPRD kabupaten Malang.
Pasalnya pipa yang sudah siap pasang sepanjang 4 kilo meter tersebut diduga tidak mengantongi ijin.
Darmadi anggota komisi III DPRD kabupaten Malang menyatakan mestinya pemasangan pipa PDAM tersebut wajib mengantongi sejumlah izin.
“Ya harus ada izin nya tentu saja izin nya harus baru meski pun yang diganti pipa lama.” Ujar komisi III DPRD kabupaten Malang ini.
Dan perizinan ini wajib bagi siapa saja yang lakukan aktivitas di wilayah kabupaten Malang.
“Apalagi pemasanga pipa, harus mengantongi izin dari Bina marga dan lain-lain karena ini untuk antisipasi jika terjadi kerusakan di jalan serta komplain dari masyarakat akibat keberadaan proyek pembangunan tersebut dan pemkab juga wajib tahu kenapa pipa tersebut diganti padahal proyek pipa ini masih baru,” pungkasnya. (Agb/Saf)