Javasatu, Malang- Terkait dugaan limbah PT Greenfields Indonesia yang mencemari lahan pertanian warga Desa Kesamben Kecamatan Ngajum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang mulai geram.
Pasalnya perusahaan yang mengelola susu segar itu sudah mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tapi masih saja diduga membuang limbah ke sungai yang digunakan petani untuk mengaliri sawahnya.
Kepala DLH Kabupaten Malang, Budi Iswoyo menyebutkan, jika nanti terbukti bersalah PT Greenfields Indonesia bisa saja ditutup jika lalai dalam masalah limbah.
Hal ini diungkapkan saat audiensi dengan perwakilan para petani yang terdampak limbah Greenfields di Desa Kesamben, Kecamatan Ngajum. Yang dihadiri DLH, Camat Ngajum, Danramil, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat. Selasa (17/3/2020).
“Saya harus tahu pasti berapa sebetulnya yang dirugikan. Sehingga kami dengan paksaan pemerintah, artinya pemerintah bisa memaksa yang diduga mencemari lingkungan. Kalau kita pantau mereka tidak segera menanggulangi, step by step, disini nanti ada paksaan pemerintah. Bisa ada sanksi administratif, sampai industri itu ditutup” kata Budi.
Maka lanjut Budi, untuk menyelesaikan masalah dugaan limbah tersebut perlu adanya bukti-bukti penunjang yang kuat serta data yang valid.
“Kerugian itu berapa sehingga bisa di formulasikan, kalau data itu valid, saya yakin ini selesai. Kita dari LH bukan membela Greenfields, tapi membela petani. Jadi dari data itu supaya dapat kompensasi” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, memang perlu tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan limbah ini agar tidak terulang kembali.
“Jadi jangan karena sama-sama usaha tapi merugikan orang lain. Pengaduan sudah kita terima, kita tindaklanjuti. Saya harap ada dokumen kronologis yang detail agar ke depan kita lebih bisa mengambil langkah. Kalau nanti sewaktu-waktu ada pembuangan limbah lagi, segera hubungi pemerintah desa, kecamatan atau LH, agar langsung dilihat. Agar semua bisa fair, jadi tidak hanya satu titik” tukas Darmadi. (Agb/Saf)