email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 7 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sengketa Kebun Jeruk di Selorejo Kabupaten Malang Menuju Meja Hijau

Tujuh Tahun Petani Merawat Tanaman Jeruk Belum Pernah Menikmati Hasil

by Agung Baskoro
15 Januari 2021

Javasatu,Malang- Sengketa petani jeruk dengan Kepala Desa Selorejo Kecamatan Dau Kabupaten Malang terus berjalan hingga ke meja hijau.

Baliho terpasang di salah satu lahan kebun jeruk desa setempat. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kuasa hukum para petani jeruk, Wiwied Tuhu Prasetyo SH menceritakan, awal tahun 2013 terjadi kesepakatan sewa Tanah Kas Desa (TKD) dengan pemerintah desa (pemdes) setempat.

Wiwied melanjutkan, jika disini perlu dipahami akan terjadi kontrak jangka panjang, mengingat para petani jeruk akan bisa menikmati masa panennya atau berbuah ketika jeruk tersebut berumur 7 tahun.

“Jadi meski pembayaran dicicil tiap tahun, selama kurang lebih 7 tahun petani hanya merawat tanpa memetik hasil, sejak tahun 2013 ini petani yang merawat dan selalu membayar sewa belum menikmati hasil”terangnya, Jumat (15/1/2021).

Nah disini puncaknya, lanjut Wiwied, ketika pada waktunya petani jeruk akan merasakan hasilnya, Kepala Desa justru meminta TKD tersebut dikembalikan, dengan alasan pengelolaan akan di berikan ke Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

“Tahun 2020, petani tiba-tiba mau disuruh meninggalkan tanamannya, ini kan jelas menjadi tidak fair, sudah merawat tapi waktu mulai mau panen tanaman di ambil. Sehingga petani tentu saja melawan,” tegas Wiwied.

Maka petani yang merasa dirugikan mengajukan gugatan untuk mempertahankan kesepakatan yang dulu pernah dibuat antara petani dengan pemerintah desa.

BacaJuga :

Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Sumberpucung Malang

Jagung Jadi Andalan Gresik Utara, Panceng Disiapkan Jadi Lumbung Pangan

“Kami berharap dengan adanya sengketa ini, semua pihak dapat menahan diri untuk tidak berbuat anarkis, serta menghormati hukum,” ujarnya.

Berita Lainnya:
  • 6 Ribu Hektar Lahan Kabupaten Malang Masuk Sengketa – Nusadaily.com
  • Sengketa Lahan TNI AU di Raci Pasuruan, Warga Kembali Bergejolak – Nusadaily.com
  • Loh, Lahan untuk Calon Ibukota Masih Sengketa, Bupati Penajam Janji Selesaikan – Nusadaily.com

Dan selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, maka obyek seharusnya status quo yang artinya, tetap di kuasai oleh pihak yang terakhir menguasai. Terlebih tanaman jeruk jangan sampai tidak dirawat, bisa mati.

“Kalau jeruknya mati kan percuma juga bersengketa di pengadilan. Dan mesti dicatat, petani jeruk ini tidak bermaksud untuk memiliki tanah, tapi meminta agar kesepakatan tetap dilanjutkan, sebab petani sudah terlalu lama hanya mengurusi dan belum cukup menikmati hasil,” tukas Wiwied. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Sumberpucung Malang

Jagung Jadi Andalan Gresik Utara, Panceng Disiapkan Jadi Lumbung Pangan

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

718 Mahasiswa KKN-BBK UNAIR Diterjunkan di Gresik, Usung Program SDGs

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Pemkab Bojonegoro Tata Ulang Kota, Ini Rencana Besarnya

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

BERITA LAINNYA

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Pemkab Kediri Alokasikan Rp58,5 Miliar Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Petani Lereng Gunung Sindoro Kompak Jaga Hutan Lewat Syukuran Panen

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Mayat Pria Mengapung di Sungai Molek Malang Teridentifikasi

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved