email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 11 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sengketa Kebun Jeruk di Selorejo Kabupaten Malang Menuju Meja Hijau

Tujuh Tahun Petani Merawat Tanaman Jeruk Belum Pernah Menikmati Hasil

by Agung Baskoro
15 Januari 2021

Javasatu,Malang- Sengketa petani jeruk dengan Kepala Desa Selorejo Kecamatan Dau Kabupaten Malang terus berjalan hingga ke meja hijau.

Baliho terpasang di salah satu lahan kebun jeruk desa setempat. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kuasa hukum para petani jeruk, Wiwied Tuhu Prasetyo SH menceritakan, awal tahun 2013 terjadi kesepakatan sewa Tanah Kas Desa (TKD) dengan pemerintah desa (pemdes) setempat.

Wiwied melanjutkan, jika disini perlu dipahami akan terjadi kontrak jangka panjang, mengingat para petani jeruk akan bisa menikmati masa panennya atau berbuah ketika jeruk tersebut berumur 7 tahun.

“Jadi meski pembayaran dicicil tiap tahun, selama kurang lebih 7 tahun petani hanya merawat tanpa memetik hasil, sejak tahun 2013 ini petani yang merawat dan selalu membayar sewa belum menikmati hasil”terangnya, Jumat (15/1/2021).

Nah disini puncaknya, lanjut Wiwied, ketika pada waktunya petani jeruk akan merasakan hasilnya, Kepala Desa justru meminta TKD tersebut dikembalikan, dengan alasan pengelolaan akan di berikan ke Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

“Tahun 2020, petani tiba-tiba mau disuruh meninggalkan tanamannya, ini kan jelas menjadi tidak fair, sudah merawat tapi waktu mulai mau panen tanaman di ambil. Sehingga petani tentu saja melawan,” tegas Wiwied.

Maka petani yang merasa dirugikan mengajukan gugatan untuk mempertahankan kesepakatan yang dulu pernah dibuat antara petani dengan pemerintah desa.

BacaJuga :

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

“Kami berharap dengan adanya sengketa ini, semua pihak dapat menahan diri untuk tidak berbuat anarkis, serta menghormati hukum,” ujarnya.

Berita Lainnya:
  • 6 Ribu Hektar Lahan Kabupaten Malang Masuk Sengketa – Nusadaily.com
  • Sengketa Lahan TNI AU di Raci Pasuruan, Warga Kembali Bergejolak – Nusadaily.com
  • Loh, Lahan untuk Calon Ibukota Masih Sengketa, Bupati Penajam Janji Selesaikan – Nusadaily.com

Dan selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, maka obyek seharusnya status quo yang artinya, tetap di kuasai oleh pihak yang terakhir menguasai. Terlebih tanaman jeruk jangan sampai tidak dirawat, bisa mati.

“Kalau jeruknya mati kan percuma juga bersengketa di pengadilan. Dan mesti dicatat, petani jeruk ini tidak bermaksud untuk memiliki tanah, tapi meminta agar kesepakatan tetap dilanjutkan, sebab petani sudah terlalu lama hanya mengurusi dan belum cukup menikmati hasil,” tukas Wiwied. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Raih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Pipa PDAM Kebomas Selesai Diperbaiki, Distribusi Air Bersih Kembali Normal

Kuota Pupuk Subsidi Bojonegoro 2026 Naik Jadi 130.177 Ton

Berdiri di Jalur Wisata Bromo, PT Makmur Jaya Bidik Pasar Oleh-oleh Susu

Dapur MBG Hadir di Desa Putukrejo Malang, Layanan Gizi Perdesaan Kian Merata

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Trofeo All Star Legends di Malang Libatkan 30 UMKM, Sepak Bola Gerakkan Ekonomi Lokal

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

BERITA LAINNYA

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Bupati Blitar Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam Chi Kung

Bupati Kediri Lantik Lima Kepala Dinas, Soroti Regenerasi Karier ASN

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved