email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sengketa Kebun Jeruk di Selorejo Kabupaten Malang Menuju Meja Hijau

Tujuh Tahun Petani Merawat Tanaman Jeruk Belum Pernah Menikmati Hasil

by Agung Baskoro
15 Januari 2021

Javasatu,Malang- Sengketa petani jeruk dengan Kepala Desa Selorejo Kecamatan Dau Kabupaten Malang terus berjalan hingga ke meja hijau.

Baliho terpasang di salah satu lahan kebun jeruk desa setempat. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kuasa hukum para petani jeruk, Wiwied Tuhu Prasetyo SH menceritakan, awal tahun 2013 terjadi kesepakatan sewa Tanah Kas Desa (TKD) dengan pemerintah desa (pemdes) setempat.

Wiwied melanjutkan, jika disini perlu dipahami akan terjadi kontrak jangka panjang, mengingat para petani jeruk akan bisa menikmati masa panennya atau berbuah ketika jeruk tersebut berumur 7 tahun.

“Jadi meski pembayaran dicicil tiap tahun, selama kurang lebih 7 tahun petani hanya merawat tanpa memetik hasil, sejak tahun 2013 ini petani yang merawat dan selalu membayar sewa belum menikmati hasil”terangnya, Jumat (15/1/2021).

ADVERTISEMENT

Nah disini puncaknya, lanjut Wiwied, ketika pada waktunya petani jeruk akan merasakan hasilnya, Kepala Desa justru meminta TKD tersebut dikembalikan, dengan alasan pengelolaan akan di berikan ke Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

“Tahun 2020, petani tiba-tiba mau disuruh meninggalkan tanamannya, ini kan jelas menjadi tidak fair, sudah merawat tapi waktu mulai mau panen tanaman di ambil. Sehingga petani tentu saja melawan,” tegas Wiwied.

Maka petani yang merasa dirugikan mengajukan gugatan untuk mempertahankan kesepakatan yang dulu pernah dibuat antara petani dengan pemerintah desa.

BacaJuga :

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

“Kami berharap dengan adanya sengketa ini, semua pihak dapat menahan diri untuk tidak berbuat anarkis, serta menghormati hukum,” ujarnya.

Berita Lainnya:
  • 6 Ribu Hektar Lahan Kabupaten Malang Masuk Sengketa – Nusadaily.com
  • Sengketa Lahan TNI AU di Raci Pasuruan, Warga Kembali Bergejolak – Nusadaily.com
  • Loh, Lahan untuk Calon Ibukota Masih Sengketa, Bupati Penajam Janji Selesaikan – Nusadaily.com

Dan selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, maka obyek seharusnya status quo yang artinya, tetap di kuasai oleh pihak yang terakhir menguasai. Terlebih tanaman jeruk jangan sampai tidak dirawat, bisa mati.

“Kalau jeruknya mati kan percuma juga bersengketa di pengadilan. Dan mesti dicatat, petani jeruk ini tidak bermaksud untuk memiliki tanah, tapi meminta agar kesepakatan tetap dilanjutkan, sebab petani sudah terlalu lama hanya mengurusi dan belum cukup menikmati hasil,” tukas Wiwied. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved