Javasatu,Malang- Tanah wakaf dengan luas 4.620 meter persegi yang diperuntukkan bagi Masjid Sunan Kalijaga di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, dijual oleh mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pakisjajar, M Achwan AR.
Diketahui Achwan menjual tanah ke PT Satria Graha Abdibuana, senilai Rp 1 miliar Akibat kelakuannya itu para pengurus dan ahli waris tanah wakaf mendatangi Polres Malang untuk melaporkan Achwan. Dengan mempercayakan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Malang, sebagai kuasa hukumnya.
“Kita ambil langkah hukum sementara ini pidana. Hari ini kita melapor. Kami hadirkan para ahli waris. Karena waktu itu Achwan ini selain sebagai takmir, juga menjabat Sekdes” kata Ketua LPBHNU Kabupaten Malang, Abdusy Syakur SH MH, Senin (4/5/2020).
Sementara itu, dijelaskan Humas Takmir Masjid Sunan Kalijaga Pakisjajar, Sandik, jika pada tahun 1992 almarhum H Asnami atau biasa dipanggil Satawi telah mewariskan tanah wakaf itu dengan dibantu kepengurusannya oleh Achwan (sekdes saat itu) dan terbit ditahun itu pula.
“Tahun 1992 itu kan almarhum H Satawi berniat sama adik-adiknya ingin mewakafkan itu. Kemudian dibuatkan surat keterangan wakaf, yang membuat Achwan, yang waktu itu menjabat Sekretaris Desa. Satu bulan setelah diberi surat wakaf itu ternyata letter C-nya dirubah atas nama pribadi” ujar Sandik.
Sementara Achwan sendiri sudah mengakui perbuatanya saat diklarifikasi oleh pengurus masjid jika telah menjual tanah wakaf tersebut ke pengembang asal Surabaya. Dan ahli waris sendiri baru mengetahui jika tanah itu sudah dijual oleh Achwan pada Oktober tahun 2019 lalu.
“Awal masalahnya tahun 2018. Disitu memang area kuning, bisa dibuat perumahan. Akhirnya tim dari pengembang menemui Lurah untuk pembebasan lahan itu, dengan berbagai pertimbangan, karena tanah wakaf itu gak main-main. Pak Achwan juga ngakui sudah menjual itu, katanya 1 miliar” ucapnya.
Achwan sendiri sempat menawarkan tukar guling tanah tersebut, namun pengurus dan ahli waris menolak.
“Dia sempat menawarkan untuk tukar guling, dengan berbagai pertimbangan, takmir menolak. Luasan tanahnya juga beda, yang dia tawarkan sekitar 3.000 meter persegi” pungkasnya. (Agb/Arf)