Javasatu, Malang- Soetopo seorang tukang ojek online (Ojol) dan istrinya, Yuliana Satiarahayu, warga Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dituduh melakukan penyerobotan rumah kontrakan di Perum Griya Permata Alam blok H nomor 11, Karangploso, Kabupaten Malang, Keduanya dilaporkan Sri Widarni warga Binangun, Surabaya ke pihak berwajib.
Ditemui sebelum sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (5/12), Soetopo menceritakan secara detail kronologis terkait dirinya yang dianggap melakukan penyerobotan tersebut.
“Saya mulai kontrak rumah itu tahun 2003. Awalnya kan Rp 1.250.000 per tahun, kemudian naik menjadi Rp 1.500.000, mulai tahun 2009 itu naik menjadi Rp 1.750.000, itu harus minimal dua tahun. Itu mulai 2003 sampai 2008 ada kwitansinya, tapi sejak 2009 sampai sekarang ini gak ada. Padahal sudah saya bayar sampai 2025,” ujar Soetopo.
Belum sampai jangka waktu itu habis, ternyata pada tahun 2015, Sri Widarni berniat menjual rumah yang disewa Soetopo. Widarni pun menawarkan terlebih dahulu kepada Soetopo untuk membeli rumah itu.
Permasalahan berawal dari sini “pertama Sri Widarni datang ke rumah, minta uang muka (DP) Rp 150 juta dalam waktu satu bulan. Saya sanggupi. Namun dihari yang sama berubah minta waktu satu minggu. Saya sanggupi lagi. Terakhir, di hari yang sama pula, minta hari itu juga. Ya saya tidak bisa apa-apa. Darimana dapat uang segitu cuma satu hari,” ungkapnya.
Namun berselang empat hari, Soetopo berhasil mendapatkan uang Rp 200 juta dan berniat membeli rumah tersebut dari Widarni. Namun, Soetopo yang mencoba menghubungi pemilik rumah tidak pernah mendapat tanggapan.
“Saya kejar terus. Saya hubungi tidak pernah respon, saya WA, telpon, SMS. Kan sudah janji dijual ke saya,” terangnya.
Selang waktu berlalu tidak ada kabar tiba-tiba pada tahun 2018 Soetopo diperintahkan untuk meninggalkan rumah kontrakan, karena masih berhak menempati hingga 2025, Soetopopun enggan angkat kaki.
“Saya didatangi dua jaksa dari Batu, laki-laki dan perempuan. Ngakunya keponakan pemilik rumah. Disitu dia marah-marah, minta saya pergi dari rumah, sampai anak saya diseret-seret,” tuturnya.
Hingga pada Februari 2019, Soetopo dan Yuliana dilaporkan ke Polres Malang. Suami-istri itu dilaporkan atas tindak pidana memaksa masuk rumah tanpa hak sesuai yang tertera dalam pasal 167 KUHP.
“Tahu-tahu kok ada surat panggilan. Sudah beberapa kali dipanggil ke Polres, dipanggil Kejaksaan satu kali. Sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Sudah dicoba mediasi, tapi yang punya rumah gak mau datang. Sebenarnya kalau tidak dijual ke saya gak masalah, yang penting uang saya sisa pembayaran kontrakan sampai 2025 itu dikembalikan. Kalau tidak ya sudah kita ikuti proses sampai akhir. Saya sampai jual tanah, habis semua,” tukasnya.(Agb/Krs)