JAVASATU.COM-GRESIK- Dalam upaya meningkatkan pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasiskan Risiko bagi pelaku UMKM di wilayah Bandar Grissee dan sekitarnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Khas Gresik pada Rbu (26/7/2023) diikuti oleh pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Bandar Grissee dengan menghadirkan 3 narasumber, diantaranya Sumardiono, S.H.I, M.Ag Penyuluh Agama Islam Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Administrator Kesehatan Ahli Muda Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Sri Hermiyati, S.Si, Apt dan Alifa Zahro Nita Kirana, Amd. Par Tenaga Pendamping OSS DPMPTSP Kabupaten Gresik.
Kepala Dinas PMPTSP, Kabupaten Gresik, Agung Endro D.S Utomo, S.STP, M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwasanya penerbitan NIB serta sosialisasi sertifikat halal dan PIRT merupakan salah satu dukungan terhadap UMKM di wilayah Bandar Grissee, hal ini sejalan dengan program Nawakarsa Bupati Gresik.
“Dalam meningkatkan penjualannya pelaku usaha yang sudah memiliki NIB dapat memasukkan usahanya melalui e-katalog dan memberikan dorongan kepada pelaku UMKM supaya memiliki sertifikat halal dan PIRT agar produk yang dihasilkan dapat bersaing di pasaran serta memberikan ketenangan kepada konsumen atas kehalalan dan kebersihannya,” Kadis DPM-PTSP Gresik.

Sementara Mei Risnawati, ST, MM, Penata Perizinan Ahli Madya selaku panitia pelaksana menjelaskan bahwa kegiatan bimbingan Teknis dan Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pelaku UMK yang memiliki legalitas, sehingga diharapkan dapat membesarkan dan mendorong UMK naik kelas.
“Dengan memberikan pembinaan terkait perizinan yang harus dimiliki oleh pelaku UMK ini guna untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan juga meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah,” terang Mei Risnawati. (Bas/Nuh)