JAVASATU.COM-MALANG- Salah satu jujukan para investor di Kabupaten Malang adalah Kecamtan Kepanjen. Seperti diketahui Kepanjen telah ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Malang. Dan itu yang membuat para investor tertarik mengembangkan usahanya ke sana.
Dari catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang sudah banyak investor yang masuk di wilayah Kota Kepanjen, seperti menanam modal dengan bentuk hotel, industri, properti atau perumahan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan lainnya.
“Yang sudah masuk itu antara lain seperti sarana penunjang infrastruktur seperti hotel, dan yang akan masuk antara lain, tentang rencana pengembangan Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA). Selain perumahan yang banyak masuk adalah UMKM, di Kepanjen. Industri itu pengembangan industri rokok,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang, Subur Hutagulung, Rabu (30/3/2022).
Subur menjelaskan, untuk investasi di sektor industri, saat ini yang sudah dalam proses adalah Pabrik Ragi yang ada di Kecamatan Bululawang. Menurutnya, proses pembangunan telah berproses, sembari pihak yang bersangkutan melengkapi berkas perizinan.
“Di daerah Bululawang itu juga sudah ada pabrik ragi. Itu proses perizinan, dan pembangunan fisik sudah mulai jalan. Perizinannya sudah ada beberapa yang lengkap, dan ada perizinan yang masih proses,” terang Subur.
Saat ini Pemkab Malang sedang dalam proses penyesuaian Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTRK). Dimana di dalamnya, akan ada perubahan-perubahan zona area tata ruang.
“Dengan perubahan RDTRK itu, bagaimana investsi bisa terbuka dalam rangka percepatan investasi dan penguatan ekonomi nasional dan penguatan ekonomi di Kabupaten Malang,” sambung Subur.
Dan secara prinsip untuk bentuk perizinan Pemkab Malang sangat mendukung dan mempermudah prosesnya. Namun ada batasan yang perlu diketahui, contohnya tentang status tanah yang akan ditempati investor
“Apakah tata ruang yang akan dijadikan obyek usaha itu sudah sesuai. Kedua, disamping tata ruang paling penting adalah status tanah. Apakah tanah darat, tanah tegal atau tanah sawah. Dimana di dalam peta itu tanahnya warna hijau. Lebih baik dihindari, karena itu nanti juga berpengaruh pada alih fungsi lahan,” pungkas Subur. (Agb/Nuh)