JAVASATU.COM-GRESIK- Wakil Bupati (Wabup) Gresik Aminatun Habibah membuka sosialisasi Jaksa Garda Desa, Kamis (05/10/2023). Bertempat di Wisata Alam Gosari (Wagos) Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah. Kegiatan diikuti ratusan kepala desa di Kabupaten Gresik.
Wabup Gresik yang akrab disapa Bu Min itu memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Ini lantaran Kejaksaan Negeri Gresik selalu memberikan pendampingan kepada kepala desa dalam pelaporan dana desa. Tujuannya satu, yakni untuk memperkuat pengelolaan dana desa (DD) yang sehat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik yang senantiasa memberikan bimbingan kepada Kades di Gresik. Sehingga laporan dan pengelolaan keuangan desa yang mendapatkan nilai 100% bagus,” ujarnya.
Hal inilah yang menurut Bu Min menjadi pondasi untuk menjadikan desa di Gresik menjadi lebih baik lagi. Terbukti, hingga kini jumlah desa mandiri di Gresik telah meningkat diatas 50%. Yang tersisa hanyalah desa maju tanpa ada desa yang masih berkembang.
“Kami berharap pengarahan ini dapat memberikan wawasan baru untuk dapat meningkatkan penilaian kita di lingkup desa. Karena apa yang kita bangun dari desa adalah untuk negara Indonesia menjadi negara maju,” terang Bu Min.
Dalam kegiatan, ratusan kepala desa mendapatkan pengarahan materi Jaksa Garda Desa dari Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Martha Parulina Berliana. Salah satu yang disampaikan adalah, permasalahan kemiskinan yang masih marak meski dana desa ditingkatkan.
“Ini penting kami sampaikan karena beberapa hal. Yang pertama, angka kemiskinan masih sangat tinggi. Di tahun 2015-2023 saja alokasi dana desa sebanyak 23,77 triliun dengan penerimanya sekitar 74.960 desa. Namun ternyata sudah dinaikkan masih banyak warganya yang miskin,” terangnya.
Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah karena perangkat desa terutama kepala desa jarang berkonsultasi dengan pihak kejaksaan. Sehingga celah ini dimanfaatkan oleh banyak oknum perangkat desa untuk menyalahgunakan dana desa.
Oleh karenanya, tujuan utama dalam penyuluhan kali ini adalah untuk meluaskan wawasan para kepala desa tentang penggunaan dana desa yang baik dan benar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana juga berpesan agar para kepala desa tidak ragu dalam mengelola dana desa. Menurutnya, salah satu kabupaten di Jawa Timur yang tidak bermasalah adalah di Gresik.
“Kedepannya jangan merasa takut untuk mengelola dana desa, yang penting prinsipnya Rp. 1 saja harus kita pertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.” katanya.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Republik Indonesia ini tidak hanya para Kades. Hadir pula Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum Kejaksaaan Agung RI Marshel Julia Simbiak, Kepala Sub Bidang Penerangan Kejaksaan Agung RI Eben Ezer Mangunsong, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur Windu Sugiarto, dan Kepala Dinas PMD Abu Hasan. (Bas/Arf)