JAVASATU.COM-GRESIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik. Menurutnya, peredaran rokok tanpa izin cukai sangat merugikan negara.
“Dengan adanya peredaran rokok ilegal ini akan membuat pendapatan negara menurun, “ujar wabup saat membuka sosialisasi di Balai Desa Manyar Rejo Kecamatan Manyar, Jumat (11/8/2023).
Hal tersebut diungkapkan wabup, saat memberikan arahan, sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di bidang cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan ini digelar Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bersama kantor Bea dan Cukai.
Lebih lanjut Wabup mengatakan, penerimaan negara dari cukai rokok nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat. Salah satunya melalui DBHCHT.
“Dari DBHCHT ini pemerintah daerah dapat menggunakannya untuk pelayanan kesehatan masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani tembakau, peningkatan ekonomi dan layanan sosial,” sambungnya.
Wabup berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi DBHCHT atau gempur rokok ilegal tersebut. Maka bisa menambah wawasan masyarakat terkait rokok ilegal dan bisa menekan peredarannya di tengah masyarakat.
“Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat tentang potensi kerugian yang timbul akibat peredaran rokok ilegal. Selain itu memberitahukan ciri-ciri rokok ilegal, persuasi untuk tidak menjual rokok ilegal, dan imbauan untuk melaporkan apabila terdapat indikasi jual beli rokok ilegal,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman menyebutkan, rokok juga menjadi permasalahan yang dilematis bagi pemerintah. Di satu sisi rokok membahayakan kesehatan, di sisi lain rokok menjadi tumpuan karena menyumbang pendapatan negara yang cukup besar.
“Kami sangat prihatin jika masih masih terdapat adanya peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, menjalankan langkah pencegahan harus terus dilakukan. Ini agar masyarakat memahami mengenai bahayanya jika melakukan peredaran rokok ilegal,” tuturnya.
Dikatakan, banyak pemanfaatan yang didapat pemerintah dari DBHCHT, salah satunya untuk pelayanan kesehatan. Sedangkan barang kena cukai merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya, diawasi pemakaiannya. Karena mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan.
“Sosialisasi ini harus terus dilakukan secara berkelanjutan ke setiap desa, agar masyarakat bisa memahami untung ruginya membeli rokok ilegal atau tanpa cukai,” pungkasnya.
Sosialisasi ini diikuti para pemilik warung/toko di lingkungan pasar Desa Manyar Rejo, masyarakat dan aparat desa. Hadir pula Camat Manyar Zainul Arifin, Kepala Desa Manyar Rejo Siswanto, Kepala Desa Manyar Sidorukun dan Manyar Sidomukti Su’udin dan Ach. Chasin.
Sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Gresik, Polres Gresik serta Kepala Bidang Penegak Perda (Gakda) Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik. (Bas/Arf)