Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Pasuruan Melarang Sembelih Sapi Betina Produktif, Kecuali…

by Syaiful Arif
13 Januari 2022

JAVASATU-PASURUAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan melarang masyarakat memotong atu menyembelih sapi betina produktif. Utamanya para tukang jagal sapi.

Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan memberikan penyuluhan kepada peternak. (Foto: pasuruankab.go.id)

Bahkan Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan sudah berkali-kali melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu mengatakan, agar populasinya tetap terjaga. Dalam artian minimal tidak semakin berkurang jumlahnya dari waktu ke waktu.

“Kalau populasi sapi potong sekitar 116 ribu ekor lebih di semua wilayah di Kabupaten Pasuruan. Yang jelas kita percaya bahwa populasinya akan terus bertambah seiiring pemahaman masyarakat untuk tidak memotong sapi betina yang masih produktif” kata Diana kepada pasuruankab.go.id, Rabu (12/1/2022).

KONTEN PROMOSI

Diana melakukan sosialisasi dan penyuluhan itu kepada para tukang jagal di 10 Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di wilayahnya. Selain itu, sosialisasi juga diberikan kepada peternak hingga masyarakat umum.

Kata Diana, selama penyuluhan berlangsung, pihaknya selalu menyampaikan isi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang mengatur tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam Pasal 18 ayat 2 disebutkan, ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik. Kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

Hanya saja, Dijelaskan Diana, pelarangan memotong sapi betina produktid bukan berarti sapi betina benar-benar dilarang dipotong. Larangan tersebut gugur apabila hewan betina sudah berumur lebih dari delapan tahun atau sudah beranak lebih dari lima kali, tidak produktif atau majir; mengalami kecelakaan yang berat, menderita cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunannya sehingga tidak baik untuk ternak bibit dan lainnya.

BacaJuga :

Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Gresik Dorong Sinergi Jaga Keamanan dan Investasi

Pemkot Malang Gencarkan Gempur Rokok Ilegal, Libatkan Warga hingga Karang Taruna

“Termasuk ketika sapi betina menderita penyakit menular yang menurut dokter hewan pemerintah harus dibunuh atau dipotong bersyarat demi memberantas dan mencegah penyebaran penyakitnya, atau menderita penyakit yang mengancam jiwanya, serta membahayakan keselamatan manusia. Itu semua masuk dalam kategori sapi betina yang boleh dipotong” terang Diana.

Tingkat Kesadaran Masyarakat Bagus

Diakui Diana, di masyarakat itu sendiri, kesadaran untuk tidak memotong sapi betina produktif sudah bagus meski ia meyakini masih adanya 1 atau 2 orang yang memotongnya dengan alasan lantaran harga belinya lebih murah ketimbang sapi jantan.

“Kalau ditanya kesadaran masyarakat, sudah bagus. Kalaupun ada yang belum mengetahui aturan-aturan pelarangan potong sapi betina itu, makanya kita gelar sosialisasi supaya yang belum tahu jadi tahu,” jelasnya.

Sementara itu, saat ditanya perihal pelanggar larangan pemotongan sapi betina produktif, Diana menegaskan bahwa dalam Pasal 86 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan disebutkan, pemotongan ternak ruminansia kecil betina produktif dipidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan atau denda sedikitnya Rp 1 juta dan maksimal Rp 5 juta.

Sedangkan pemotongan ternak ruminansia besar betina produktif dipidana kurungan paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan dan atau denda minimal Rp 5 juta dan paling banyak Rp 25 juta.

Baca Lainnya: Mendag Lutfi Luncurkan Program “Migor 14 Ribu”

Pelanggaran Pasal 18 UU tersebut juga termasuk pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif, antara lain, peringatan secara tertulis, penghentian sementara izin pemotongan (jagal), pencabutan izin pemotongan (jagal), dan pengenaan denda.

“Kalau Undang-Undang sudah jelas aturannya dibuat untuk tidak dilanggar. Kalau dilanggar, ada sanksi yang diberikan sebagai resiko atau konsekuensi akibat melanggar,” ucapnya. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Source: Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan Intens Sosialisasikan Larangan Potong Sapi Betina Produktif
Tags: Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten PasuruanHewanPemkab PasuruanRumah Potong HewanSembelih

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Menko PMK Dorong Pesantren Melek Digital dan Bahasa Global

Sekolah Rakyat di Kota Malang Resmi Beroperasi, Fokus Didik Anak Miskin Ekstrem

ADVERTISEMENT

Ngalam Rijik Digenjot, Wali Kota Malang Pimpin Aksi GASS di Pandanwangi

Pemkot Batu Dukung Penuh Sekolah Rakyat, Janji Fasilitas Aman dan Nyaman

Rumah Linmas Longsor di Sukun, NasDem Kota Malang Turun Tangan Bantu Perbaikan

Prev Next

POPULER HARI INI

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Pastikan Pendidikan Siswa Korban Kebakaran Ciptomulyo Aman

Gaji PPPK Kabupaten Malang Cair Agustus, DPRD Siapkan Rp29 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Bukan Cuma Tinju, d’Kross Boxing Camp Juga Lahirkan Karateka Juara

BERITA LAINNYA

Mari Mengenal Islam Sosialis bukan Sosialis Islam!

TNI Bantah Klaim TPNPB Terkait Empat Pemuda Papua yang Kembali ke NKRI

Sun of Monday Rilis MV “Why, U?” dan Gas Promo Tour Jabodetabek

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

TNI Bikin Kejutan Ultah untuk Jenderal Prancis di Tengah Latihan Bastille Day

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Prof. Dr. H. Ahmad Barizi, M.A: Ke Arah UIN Malang sebagai Ensiklopedi Ilmu dan Adab untuk Melahirkan Insan Kamil

Kuasa Hukum AW: Negara Masih Berutang, Tak Ada Unsur Korupsi di Kasus Tanah Polinema

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pembangunan Gedung SMP Ponpes An Nur 3 Malang

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved