JAVASATU-MALANG- Sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal di kawasan Kabupaten Malang, pemerintah daerah bersama dengan Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi selama dua hari di Hotel Ascent Premiere Kota Malang selama dua hari.
Drs H Didik Gatot Subroto SH MH, Wakil Bupati Malang hadir untuk membuka acara pada Selasa (2/11/2021) pagi. Hadir pula Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo. Juga turut hadir Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, M Nur Fuad Fauzi.
Kegiatan ini melibatkan sekitar 100 peserta sosialisasi yang merupakan perwakilan warga Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Kebanyakan diantaranya adalah dari unsur RT RW setempat.
Kehadiran pemerintah dirasa penting untuk memberikan rasa adil bagi mereka yang telah melaksanakan kewajiban mereka sebagai perusahan rokok legal.
Sedangkan bagi para produsen rokok ilegal, pemerintah daerah mendorong mereka untuk menjadi legal dengan memberikan informasi mengenai peraturan yang berlaku, termasuk prosedur menjadi produsen rokok legal.
“Kasihan para pengusaha rokok legal yang telah berupaya memenuhi segala kewajiban mereka seperti membayar cukai, CSR, namun harus bersaing dengan para pengusaha rokok ilegal. Kami, pemerintah ingin hadir memberikan rasa adil bagi mereka yang mematuhi peraturan yang berlaku dengan cara sosialisasi seperti ini” ujar Didik.
Di hari pertama, materi yang diberikan fokus terhadap penjelasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dengan pemateri dari anggota DPRD Kabupaten Malang sehingga peserta mengetahui seberapa besar pengaruh peredaran rokok ilegal terhadap jumlah DBH-CHT yang didapatkan.
Melalui Diskominfo Kabupaten Malang, sosialisasi mengenai peredaran rokok ilegal seperti ini terus dilakukan dengan melibatkan seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Malang. (Adv/Krs/Saf)