JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang segera mengintensifkan sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang menjadi kewenangan mereka. Langkah ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan dan larangan yang berlaku di wilayah tersebut.
Untuk mempercepat sosialisasi, Satpol PP Kabupaten Malang mengadopsi Kamus Penegakan Perda (Kasandra) yang sebelumnya digagas oleh Pemprov Jawa Timur. Program ini diharapkan dapat membantu memaksimalkan pemahaman masyarakat terkait Perda yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H. Matondang, menjelaskan bahwa adopsi Kasandra dilakukan sebagai solusi atas keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di instansinya. Saat ini, Satpol PP Kabupaten Malang memiliki 243 pegawai, namun sebagian besar, yakni 189 pegawai, hanya lulusan SMA/SMK dan belum memiliki sertifikasi khusus.
“Kami perlu membangun SDM agar personel Satpol PP mampu menyampaikan Perda dengan baik kepada masyarakat. Kabupaten Malang merupakan yang pertama mengadopsi Kasandra dari Jawa Timur, dan kami sudah melakukan MoU. Kasandra ini bisa diakses melalui website Satpol PP Kabupaten Malang. Meskipun belum semua Perda tersedia, kami terus menyusun dan memerlukan masukan dari berbagai pihak,” kata Firmando, Selasa (22/10/2024).
Menurutnya, Kasandra berfungsi sebagai buku saku digital yang dapat dijadikan pedoman bagi personel Satpol PP, sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan dalam penegakan Perda.
“Kami akan mengumpulkan semua Perda yang mengandung sanksi pidana ringan (Tipiring) karena ini merupakan tugas kami sebagai penegak Perda,” tambahnya.
Lebih jauh, Firmando berharap penerapan Kasandra secara menyeluruh akan berdampak positif terhadap iklim investasi di Kabupaten Malang, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Perda yang berlaku.
“Harapannya, investor bisa dengan mudah mengetahui bahwa Kabupaten Malang adalah wilayah yang kondusif. Masyarakat juga akan semakin percaya pada kinerja Satpol PP, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan tertib,” tutupnya.
Masyarakat dapat mengakses program Kasandra melalui laman resmi Satpol PP Kabupaten Malang di www.satpolpp.malangkab.go.id, sekaligus menyampaikan pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP. (Agb/Saf)