JAVASATU-MALANG- Berbagai tindak pelanggaran terkait rokok ilegal terus dilakukan pihak bea cukai. Dari data bea cukai sendiri, hingga bulan Oktober 2021, sudah ada 169 penindakan yang dilakukan. Jumlah tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar 6 milyar lebih.
Guntur Setiono, Petugas Penyuluhan dan Pelayanan Informasi dari Bea Cukai Malang, kasus yang paling sering ditemukan pelanggaran di lapangan adalah rokok polos dan penggunaan pita cukai tidak untuk peruntukkan.
Hal itu ia sampaikan saat digelarnya acara sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di The Aliante Hotel & Convention Center di hari kedua, Rabu (17/11/2021) pagi. Di hari tersebut, pihak bea cukai fokus memberikan materi tentang aturan sekaligus sanksi-sanksi terkait peredaran rokok ilegal ke para peserta sosialisasi.
“Paling marak, rokok bodong atau polos, sama salah personalisasi. Pasti ada oknum-oknum pelaku usaha rokok yang nakal lha. Oknum ya.” tegas Guntur.
Pihak bea cukai sendiri baru melakukan penindakan sebagai upaya terakhir dalam memberantas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Sebelum melakukan penindakan, bea cukai berupaya preventif dengan cara menggelar sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang dampak dari keberadaan rokok ilegal.
Di hari kedua, pihak bea cukai juga secara langsung memberi pembekalan terhadap para peserta sosialisasi mengenai cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Mulai dari identifikasi ada tidaknya pita cukai hingga ke ciri-ciri pita cukai yang asli. (Krs/Saf)