JAVASATU-JAKARTA- Pasca ditemukannya kasus pertama Covid-19 varian Omicron di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) di semua moda transportasi. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (16/12/).

Adita menjelaskan, Kemenhub terus melakukan pengawasan terhadap penerapan prokes, kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional.
Lanjutnya, terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa Pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021.
“Kami selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan,” kata Adita.
Baca Lainnya: Alfamart Gelar Temu Bisnis IKM, Terapkan Prokes
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan prokes dilaksanakan dengan baik.
Hal itu berlaku di sarana. Seperti bus, kereta api, kapal laut dan pesawat udara. Juga berlaku di prasarana. Meliputi terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara.
“Kami juga terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan,” tandasnya. (Ayu/Saf)