Javasatu,Blora- Kabupaten Blora melalui Bupati Arief Rohman mengaku tidak setuju dengan rencana Pemerintah Pusat bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok (Sembako).
“Itukan barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, kalau bisa sembako jangan dijadikan sebagai objek pajak” kata Bupati Blora saat ditemui awak media, Jumat (11/6/2021).
Menurutnya, kebijakan PPN sembako masih berupa wacana yang belum direncanakan.
Sehingga, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh untuk menuju sebuah kebijakan terkait PPN sembako untuk daerahnya.
“Ya kita ikuti aja karena ini masih wacana” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blora, Dasum mengaku tidak setuju dengan rencana pemerintah menerapkan PPN sembako.
“Ya enggak setuju, coba melihat nanti dari segi bisnisnya atau seperti apa. Jangan sampai pedagang sembako kena pajak” ucap Dasum.
Menurutnya, apabila rencana pemerintah memajaki sembako benar terjadi, maka para pedagang akan sangat dirugikan.
“Pedagang-pedagang kalau dipajaki ya kasihan toh” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai untuk sembako dan jasa lain termasuk sekolah.
Rencana ini tertuang dalam Revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Mengutip draft RUU, sembako yang dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.
Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.
Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.
Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos. (Bam/Saf)