Javasatu,Gresik- Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, H Dulloh mengungkapkan, saat ini angka perceraian di Kabupaten Gresik meningkat, menurutnya hal itu salah satunya disebabkan akibat kebutuhan perekonomian keluarga di tengah badai pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
“Jangan salah persepsi ya pengadilan agama itu tidak menangani perceraian saja, tapi memang angka perceraiannya banyak, tapi masih dalam pendalaman dan mediasi” kata Dulloh, Senin (28/9/2020) saat ditemui Javasatu.com di ruang kerjanya, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo No 45.
Dulloh mengatakan, angka pengajuan perceraian di tahun 2020 meningkat dibandingkan tahun 2019.
“Untuk bulan September ini perdata gugatan sebanyak 228 perkara, sedangkan perdata permohonan 26 perkara, jadi total ada 254 perkara” rinci Dulloh.
Ditambahkannya, yang mengajukan dispensasi nikah karena belum cukup umur sesuai undang-undang sebanyak 13 orang, ditegaskannya karena ada sesuatu yang mendesak akhirnya permohonan itu dikabulkan.
“Saya berpesan kepada seluruh orang tua, jangan menikahkan anak terlalu muda biar anak sekolah dulu” pungkasnya. (Bas/Saf)