JAVASATU-MALANG- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.
Kepastian perpanjangan tersebut diumumkan Presiden Jokowi dalam link live streaming https://youtu.be/x00rzFYet9Q, dan akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021 jika kasus corona turun.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, PPKM Darurat di wilayahnya telah menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Berdasarkan hasil evaluasi sementara, Kabupaten Malang menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kabupaten Malang bukan zona hitam, saat ini zona merah,” ucap Wahyu, Selasa (20/7/2021).
Namun demikian Pemkab Malang tidak boleh lengah dalam dalam penanganan COVID-19. Wahyu berpendapat, jika dengan semakin mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (Prokes), maka penangan pandemi akan semakin membaik lagi.
“Penggunaan masker jangan sampai kendor. Sosialisasi prokes tetap jalan dan percepatan program vaksinasi juga. Insyaallah istilah PPKM Darurat atau PPKM Mikro akan berubah, ganti nama, berdasarkan level yang terpapar COVID di wilayah masing-masing,” terangnya.
Baca Juga:
Menurut Wahyu, Kabupaten Malang akan ada penyampaian informasi terbaru dalam beberapa hari ke depan, tentang berada di level mana tingkat bahaya penyebaran COVID-19.
“Perlu pemantauan secara menyeluruh. Sehingga pemerintah pusat akan menyampaikan penetapan level (Malang Raya) dalam 1 atau 2 hari ke depan,” tegasnya. (Agb/Saf)
Comments 1