email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DLH Kota Malang Membina Pelaku Usaha Terkait Pengelolaan Limbah Berbahaya

by Yondi Ari
26 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang berkomitmen melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha di Kota Malang, salah satunya dengan menggelar pembinaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun bagi pelaku usaha di Kota Malang tahun 2023.

DLH Kota Malang Membina Pelaku Usaha Terkait Pengelolaan Limbah Berbahaya. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Bertempat di salah satu hotel di Kota Malang pada Rabu (21/6/2023), acara tersebut berkaitan dengan potensi limbah yang dikeluarkan masing-masing perusahaan.

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya mengatakan bahwa pihaknya secara rutin terus melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha di Kota Malang untuk dibina dalam menghasilkan limbah yang lebih aman.

“(pembinaan) di sini fungsinya untuk melakukan pembinaan kepada pengusaha yang potensi menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),” kata Noer Rahman Wijaya.

ADVERTISEMENT

DLH mencatat terdapat beberapa sumber limbah B3 di seluruh kota Malang. Rahman mengungkapkan, umumnya didominasi fasilitas pelayanan kesehatan, industri, hotel/ pariwisata, pusat perbelanjaan dan perdagangan, hingga jasa. Sementara, karakteristik dan penyimpanan limbah B3 diantaranya seperti mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius dan korosif.

“Limbah B3 ini cukup tinggi potensinya untuk mencemari, dia juga berpotensi merugikan secara umum. Kalau dari aturan banyak ketentuan teknis,” beber Rahman.

Hasilnya, kata dia, banyak diantara pelaku usaha yang tidak paham tata cara pengelolaan limbah B3 yang benar. Oleh karenanya, pelatihan rutin DLH melatih para pelaku usaha untuk kemudian mereka melaporkan secara periodik kepada Dinas.

BacaJuga :

Wali Kota Malang Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Angin Kencang dan Pohon Tumbang

Polresta Malang Kota Tanam Jagung dan Gelar Pasar Murah untuk Perkuat Ketahanan Pangan

“Jika mereka tidak paham dengan pengelolaan, juga termasuk disini dilatih supaya secara periodik mereka melakukan pelaporan,” ungkap Rahman.

Dia menyebut, secara aturan ada perubahan yang saat ini masuk pada Pasal 296 PP No 22 Tahun 2021. Isinya bahwa laporan disampaikan kepada kepala daerah untuk kegiatan wajib SPPL. Nantinya pejabat terkait menerbitkan persetujuan lingkungan untuk kegiatan Wajib Amdal atau UKL/UPL.

“Ini berubah sejak adanya PP 22 tahun 2021, itu merubah konstelasi, bagaimana ini kewenangan kota/ kabupaten, provinsi atau bahkan pusat. Tergantung dengan KBLI atau klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Kalau dia sudah memasukkan KBLI sesuai regulasi, baru kita bisa melihat ini kewenangan siapa,” tukas Rahman. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DLH Kota Malangpemkot malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wali Kota Malang Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Angin Kencang dan Pohon Tumbang

Polresta Malang Kota Tanam Jagung dan Gelar Pasar Murah untuk Perkuat Ketahanan Pangan

ADVERTISEMENT

TMMD ke-126 di Malang Dimulai, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Desa Terpencil

DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Penyelesaian Dana PBB Warga Tambaksari yang Belum Disetorkan

Panen Perdana Kubis Lapas Kelas I Malang Capai 3 Kuintal, Bukti Kemandirian Warga Binaan

Prev Next

POPULER HARI INI

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

HUT ke-80 Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar

Jembatan Kaca Bromo Siap Jadi Daya Tarik Wisata Baru di TNBTS

JessC dan Fauziah Latiff Rilis Duet Emosional “Tak Terpisah”

BERITA LAINNYA

HUT ke-80 Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar

Publik Apresiasi Larangan Sirene “Tot-tot Wuk-wuk” di Jalan Raya, Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat

BGN Libatkan Pemda Awasi Program MBG, Pastikan Kualitas dan Higienitas Aman

Panglima TNI Sambut 400 Kadet Papua di Mabes TNI, Tekankan Disiplin dan Cinta Tanah Air

Mbak Wali Dorong Rumah Ibadah Jadi Ruang Ramah Anak dan Penanam Nilai Toleransi

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

Warga Rampal Celaket Malang Beri Kejutan Koramil Klojen di HUT ke-80 TNI

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved