email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 17 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Gresik Masifkan Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban kekerasan

by Sudasir Al Ayyubi
1 Maret 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik melalui Sekretariat DPRD masifkan penyebarluasan produk hukum yang telah disetujui bersama oleh DPRD dengan Pemerintah Daerah dan telah diundangkan. Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Ketua DPRD Gresik, H Much Abdul Qodir. (Foto: Dok Javasatu.com)

Pada tahap II Perda tahun 2023 ini, seluruh anggota DPRD Kabupaten Gresik kembali ke Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing untuk memberikan pemahaman tentang Perda itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Gresik, H Much Abdul Qodir menilai, masih tingginya jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mengharuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengatur dan melayani kepentingan masyarakat, khususnya terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dalam bentuk kelembagaan.

“Karena Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab mencegah terjadinya kekerasan. Menyediakan dan menyelenggarakan layanan bagi korban. Menjamin terselenggaranya  perlindungan untuk korban dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, suami atau orang lain secara hukum bertanggungjawab terhadap korban. Mengawasi penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, dengan standar pelayanan yang melibatkan masyarakat. Dan menyediakan dana untuk perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan melalui APBD Kabupaten,  sumber keuangan negara yang lain dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan,” papar Abdul Qodir, Rabu (1/3/2023).

Sedang korban kekerasan kata Cak Qodir sapaannya, berhak mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Daerah. Mendapatkan pelayanan secara terpadu. Mendapatkan informasi keberadaan tempat pengaduan PPA. Mendapatkan bantuan hukum. Mendapatkan informasi tentang peraturan perundangan yang melindungi korban.

“Selain itu korban kekerasan juga mendapatkan jaminan kerahasiaan termasuk pemberitaan identitas melalui media massa. Mendapatkan informasi dan terlibat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pendampingan dan perkembangan penanganan perkara. Mendapatkan jaminan atas hak yang berkaitan dengan statusnya sebagai istri, ibu atau anak, anggota keluarga, anggota rumah tangga, serta anggota masyarakat. Mendapatkan pendampingan secara psikologis pada setiap tingkatan pemeriksaan dan selama proses peradilan dilaksanakan. Dan mendapatkan penanganan berkelanjutan sampai tahap rehabilitasi,” bebernya.

Salah satu anggota DPRD Gresik melakukan Sosialisasi Perda Kabupaten Gresik nomor 17 tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. (Foto: Istimewa)

Untuk itu, Cak Qodir berujar bersama anggotanya akan terus memberikan pemahaman sosialisasi Perda Kabupaten Gresik nomor 17 tahun 2011tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

BacaJuga :

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

“Agar perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan jaminan hukum atau peraturan yang berlaku. Semoga hadirnya Perda itu bisa mengurangi bahkan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkas Cak Qodir. (Adv/Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD Kabupaten GresikMuch Abdul QodirPerda Bresik
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

HUT Ke-3 SUARA3NEWS Luncurkan Zona Hukum untuk Masyarakat

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Faifood Gresik Hadir, Olahan Kambing Tanpa Bau dan Ramah di Kantong

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

BERITA LAINNYA

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Alun-alun Wonosobo Dibersihkan Kodim dan Pemda Dukung ASRI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved