email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Gresik Tekan Developer Icon Mall Tuntaskan Sertifikat dan Bentuk P3SRS

by Sudasir Al Ayyubi
15 Mei 2025

JAVASATU.COM-GRESIK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menindaklanjuti aduan pemilik unit Apartemen Icon Mall terkait belum selesainya penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tuntutan itu mencuat dalam rapat audiensi yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Gresik, Rabu (14/5/2025).

(Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir, menyebut sebanyak 700 lebih pemilik unit di Tower A dan B Icon Mall menuntut kepastian legalitas AJB dan SHM, penyesuaian biaya service charge, serta pembentukan ulang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

“Para pemilik unit meminta kejelasan AJB dan SHM karena sudah lima tahun tak kunjung diberikan. Mereka juga mendesak agar P3SRS dibentuk ulang secara demokratis, bukan ditunjuk sepihak oleh developer,” ujar Syahrul Munir usai rapat.

Dalam forum tersebut, DPRD Gresik merumuskan sembilan poin rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pihak pengembang. Di antaranya, developer diminta membentuk panitia musyawarah dan menggelar pemilihan pengurus P3SRS pada 31 Mei 2025. Pemilik unit juga harus menerima data pertelaan dan daftar pemilik secara lengkap, yang diserahkan langsung oleh developer.

Komitmen Developer

Perwakilan developer Icon Mall, Yunarni, menyatakan pihaknya akan melaksanakan seluruh rekomendasi DPRD. Ia mengakui proses AJB masih terkendala pemecahan PBB yang kini sedang dikoordinasikan dengan Pemkab Gresik melalui BPPKAD.

“Pecahan sertifikat sudah selesai, tinggal pemecahan SPPT sekitar 700 unit. Semua rekomendasi akan kami laporkan ke manajemen,” kata Yunarni.

Terkait service charge, Yunarni menegaskan bahwa besaran tarif belum final dan akan ditentukan setelah terbentuknya P3SRS definitif.

BacaJuga :

Gresik Tawarkan Peluang Investasi Nyata di DISWAY Explore Business

Silaturahmi Perdana di 2026, MUI Kecamatan Gresik Satukan Langkah Ayomi Umat

Desakan Warga

Perwakilan pemilik unit, Hariso, menekankan bahwa tuntutan legalitas AJB dan SHM telah diajukan sejak satu tahun setelah pelunasan.

“Seluruh 792 pemilik sudah lunas. Sertifikat bertelaah dan AJB mestinya sudah lama bisa diselesaikan,” kata Hariso.

Ia juga menyoroti masa jabatan pengurus P3SRS lama yang sudah habis. Menurut Kepmen PUPR Nomor 14 Tahun 2021, pengurus P3SRS harus dipilih langsung oleh pemilik unit, bukan ditunjuk oleh pengembang.

Isi Rekomendasi DPRD Gresik:

  1. Pemindahan unit dari Tower B ke Tower A tanpa biaya tambahan atau pengembalian dana.

  2. Kompensasi 3 persen untuk keterlambatan serah terima unit.

  3. Kompensasi service charge diberikan setelah pembentukan P3SRS.

  4. Pemilihan pengurus P3SRS digelar 31 Mei 2025, difasilitasi developer dan didampingi dinas terkait.

  5. Pemecahan SPPT ditarget rampung sebelum 21 Mei 2025.

  6. Proses AJB dilakukan usai pembayaran BPHTB (oleh pembeli) dan PPh (oleh developer).

  7. Penyesuaian biaya PBB dan asuransi dilakukan secara transparan.

  8. Pengurus sementara P3SRS dilarang menaikkan tarif service charge.

  9. Penetapan tarif service charge dilakukan oleh pengurus P3SRS definitif.

Rapat audiensi ini dihadiri Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, Wakil Ketua Lutfi Dawam, serta anggota DPRD Nur Saidah, Abdullah Munir, dan Yuyun Wahyudi. Turut hadir perwakilan developer, pemilik unit, dan dinas terkait seperti Dinas Cipta Karya dan Permukiman, DPMPTSP, serta BPPKAD. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DPRD Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polrestabes Semarang Klarifikasi Viral Ambulans Dihentikan

Prof Ahmad Barizi Soroti “Erosi Epistemik” AI: Kebenaran dan Keilmuan Terancam

Zia’ul Haq: Jangan Mimpi Prestasi Porprov Jatim 2027 Jika Atlet Masih Dikorbankan

Gresik Tawarkan Peluang Investasi Nyata di DISWAY Explore Business

Zia’ul Haq Bawa Semangat Antikorupsi ke KONI Kabupaten Malang

Pererat Kebersamaan, Kodim 0721/Blora Gelar Family Gathering

Pencarian Nelayan Hilang di Pati Diperluas hingga Perairan Rembang

Tak Hanya Adu Nyali, Komunitas Trail di Malang Juga Bangun TPQ

Bidik Ketua KONI Kabupaten Malang, Zia’ul Haq Tekankan Tata Kelola Bersih dan Prestasi Atlet

KKI Jatim Satukan Kekuatan Lewat Gashuku, Bidik Prestasi Tingkat Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

KKI Jatim Satukan Kekuatan Lewat Gashuku, Bidik Prestasi Tingkat Nasional

Bidik Ketua KONI Kabupaten Malang, Zia’ul Haq Tekankan Tata Kelola Bersih dan Prestasi Atlet

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Zia’ul Haq Bawa Semangat Antikorupsi ke KONI Kabupaten Malang

BERITA LAINNYA

Polrestabes Semarang Klarifikasi Viral Ambulans Dihentikan

Pererat Kebersamaan, Kodim 0721/Blora Gelar Family Gathering

Pencarian Nelayan Hilang di Pati Diperluas hingga Perairan Rembang

25 Pelajar Tangguh Smelting Ikuti Leadership Camp di Pacet Mojokerto

Madas Nusantara Gandeng PAM JAYA Sedekah Sejuta Al Quran ke Korban Bencana

Kombes Raden Bagoes Ditunjuk Kapolri Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya

Semen Merah Putih Perkuat Konstruksi Berkelanjutan Lewat Green Cement

Gubernur Papua Tengah Bagikan Laptop Gratis untuk Pelajar

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Empat Orang Diamankan

Siswa SDN Petrokimia Gresik Kenalkan Damar Kurung di Pusat Kebudayaan Prancis Surabaya

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d