JAVASATU.COM- Sebanyak 414 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik resmi naik pangkat. Penyerahan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat dilakukan di Kantor Bupati Gresik, Selasa (15/7/2025), dan menjadi bentuk apresiasi atas kinerja serta disiplin para pegawai.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa sistem kenaikan jabatan di Gresik berbasis talent management dan kinerja. Ia menyatakan tak ada ruang bagi praktik non-profesional dalam promosi jabatan.
“Yang naik ini adalah mereka yang punya kemampuan, bukan yang kenal siapa. Nggak perlu kenal bupati, cukup upgrade kompetensi dan tunjukkan integritas,” tegas Yani.
Ia meminta seluruh ASN menjauhi pihak-pihak yang menjanjikan jabatan secara tidak sah. Menurutnya, promosi jabatan di Gresik tak bisa ‘dibeli’, melainkan harus diraih lewat kerja keras yang terukur.
“Kalau ada yang menjanjikan ini-itu, itu jelas bohong. Jangan tergoda. Fokus kerja, terus belajar,” tegasnya.
Bupati Yani juga menekankan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan wujud pengakuan atas kontribusi nyata para pegawai dalam pelayanan publik. Ia berharap momentum ini jadi motivasi baru untuk bekerja lebih baik.
“Disiplin itu kunci. Hasil kerja panjenengan pasti akan tercermin dalam sistem yang objektif,” tambahnya.
Dari 414 ASN yang naik pangkat, mereka berasal dari berbagai perangkat daerah. Proses kenaikan dilakukan setelah melalui evaluasi kinerja, kepatuhan administratif, dan disiplin kerja sesuai aturan yang berlaku. (Bas/Saf)