JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengusulkan kepada DPRD Kabupatn Malang dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk membangun iklim perekonomian di Kabupaten Malang semakin baik. Dari dua Raperda tersebut, pertama adalah Ranperda tentang Pembangunan Industri di tahun 2023-2043 dan Ranperda mengenai Zona Nilai Tanah.
Penyampaian kedua Ranperda dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Malang langsung oleh Bupati Malang, Sanusi, Rabu (11/10/2023). Dalam penyampaiannya, Ranperda ini akan menjadi landasan hukum dalam mengembangkan sektor bisnis di Kabupaten Malang.

“Diperlukan suatu produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah yang berisi dokumen perencanaan dan pembangunan industri”, ujar Sanusi.
Menurutnya, keberadaan industri menjadi penggerak utama bagi pembangunan ekonomi daerah. Berupa sumbangsih nyata dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di Kabupaten Malang.
“Industri memberikan sumbangsih nyata dalam peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan pendapatan daerah, serta mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembentukan daya saing daerah,” jelas Sanusi lebih lanjut.
Dalam kurun waktu lima tahun (2018-2022), ada 5 lapangan usaha uang mendominasi dalam berkontribusi perekonomian daerah diantaranya industri pengolahan; perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor. Termasuk juga pertanian, kehutanan, dan perikanan; konstruksi; serta
informasi dan komunikasi;

Nantinya, diharapkan Ranperda tentang Pembangunan Industri 2023-2043 mampu memberikan kepastian berusaha, menciptakan iklim bisnis dan persaingan yang sehat. Selain itu juga mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang dapat merugikan masyarakat, serta untuk membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja.
Sedangkan untuk Ranperda Zona Nilai Tanah, Sanusi menegaskan, Pemkan memiliki peran dalam mengendalikan nilai tanah di wilayahnya, melalui kebijakan maupun penetapan aturan yang bersifat lokal.
“Dengan ditetapkannya pengaturan tentang zona nilai tanah, diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Malang dalam melakukan jual beli tanah, dengan kepastian nominal pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan,” Sanusi menjelaskan.
Perda tersebut juga akan berguna saat masyarakat sebagai pemilik tanah mendapat ganti rugi yang layak dan adil saat sewaktu-waktu tanah mereka terdampak pembangunan yang dilakukan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
“Sedangkan bagi Pemerintah Daerah, selain akan menjadi acuan terkait pengadaan tanah, pengaturan zona nilai tanah ini juga dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,” pungkas Sanusi. (Jup/Saf)