JAVASATU.COM-GRESIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik meraih penghargaan sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik kedua tingkat kabupaten/kota se-Jawa Timur tahun 2025.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, saat upacara Hari Kebangkitan Nasional di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (20/5/2025).
JDIH menjadi salah satu layanan digital andalan Pemkab Gresik untuk membuka akses publik terhadap dokumen hukum daerah. Melalui laman daring JDIH, masyarakat bisa mengakses peraturan daerah, keputusan bupati, dan produk hukum lainnya secara cepat dan mudah.
“JDIH bukan sekadar arsip digital, tapi juga bentuk nyata pelayanan hukum bagi masyarakat,” ujar Washil. Ia menyebut JDIH kini juga jadi rujukan bagi akademisi dan pelaku usaha dalam merancang kebijakan berbasis hukum.
Tak hanya berhenti di situ, Pemkab Gresik lewat Bagian Hukum Setda juga mulai memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan layanan. Salah satunya lewat chatbot WhatsApp di nomor 0822-9990-7911 yang memudahkan masyarakat mencari dokumen hukum secara instan.
“Fitur AI ini kami kembangkan untuk mendorong literasi dan kesadaran hukum masyarakat,” kata Kepala Bagian Hukum, Mohammad Rum Pramudya.
Selain Gresik, penghargaan JDIH juga diraih Kabupaten Banyuwangi (terbaik satu), Tuban, Nganjuk, dan Kota Surabaya. Sementara itu, DPRD Kabupaten Gresik juga ikut membawa pulang predikat terbaik ketiga untuk kategori Sekretariat DPRD se-Jatim. Penghargaan diterima langsung oleh Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir.
Langkah digitalisasi ini sejalan dengan visi “Gresik Maju dan Modern” yang terus didorong Pemkab dalam berbagai sektor layanan publik. (Bas/Arf)