JAVASATU.COM-GRESIK- Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menerima penghargaan kategori Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tertinggi tingkat pemerintah kabupaten dalam acara SPBE Summit 2024 dan peluncuran Government Technology (GovTech) Indonesia di Istana Negara, Senin (27/05/2024).

Diketahui, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Pada acara tersebut, juga diberikan Digital Government Award (Anugerah Pemerintahan Digital) untuk mengapresiasi kinerja dan prestasi instansi pemerintah pusat dan daerah.
Di bawah kepemimpinan Bupati Fandi Akhmad Yani, Pemerintah Kabupaten Gresik meraih Penghargaan Kategori Indeks SPBE tertinggi tingkat pemerintah kabupaten, dengan nilai indeks SPBE 4,28, yang menempatkan Kabupaten Gresik di peringkat ke-6 nasional.
“Penghargaan ini adalah wujud dedikasi Pemerintah Kabupaten Gresik dalam pelaksanaan SPBE, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Kabupaten Gresik untuk meningkatkan SPBE. Alhamdulillah, kita buktikan dengan penghargaan ini,” kata Bupati Yani.
Lebih lanjut, Bupati Yani menegaskan akan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo terkait pengintegrasian aplikasi di lingkungan pemerintah daerah.
“Pesan Pak Presiden adalah mendukung pelayanan publik yang mudah, ringkas, dan tidak rumit dengan banyaknya aplikasi. Di Kabupaten Gresik, kami telah menyiapkan Intelligence Operation Platform (IOP) untuk mengintegrasikan aplikasi di masing-masing OPD,” tambahnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin, yang hadir bersama Bupati Yani, menyatakan bahwa capaian ini merupakan pencapaian tertinggi dalam tata kelola implementasi SPBE di Kabupaten Gresik.
“Capaian ini mendorong penguatan sinergi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik terkait implementasi SPBE,” ujarnya.
Pelaksanaan SPBE di Kabupaten Gresik didukung oleh Peraturan Bupati Kabupaten Gresik Nomor 28 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan SPBE, serta SK Bupati Nomor 043/305/437.12/2023 tentang Arsitektur SPBE Pemkab Gresik Tahun 2023-2026. (Bas/Arf)