JAVASATU.COM-BATU- Pemerintah kota (Pemkot) Batu, kembali berhasil meraih penghargaan dari Kementrian Hukum dan Hak asasi Manusia (HAM) tahun 2022 sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM). Penghargaan diterima oleh Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, di Jakarta, Senin (12/12/2022) siang.

Dalam acara Peringatan hari HAM di Indonesia yang bertajuk “Pemajuan Hak Asasi Manusia utk Setiap Orang Menuju Indonesia Maju”. Punjul Santoso, menyebut bahwa Penilaian Kota Peduli HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM terdiri atas hasil capaian indikator Kota Peduli HAM yang terdiri dari pemenuhan terhadap 10 Hak.
“Diantaranya Hak atas Bantuan Hukum, Hak atas Informasi, Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan, Hak atas Keberagaman dan Pluralisme, Ha katas kependudukan, Ha katas Kesehatan, Hak atas Pendidikan, Hak atas Pekerjaan, Hak atas Lingkungan yang baik dan sehat, serta Ha katas Perempuan dan Anak” kata Punjul Santoso.
Selain itu, kata Punjul, juga dilakukan penilaian atas pelaksanaan Aksi HAM Daerah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2O2l-2O25.
Ia juga bangga karena hasil penilaian untuk Kota Batu adalah 98,1 masuk dalam kategori PEDULI HAM. Hal ini membuktikan bahwa Pemkot Batu telah berupaya untuk melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM demi terciptanya kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi seluruh masyarakat, terutama masyarakat Kota Batu.
“Upaya selama ini yang dilakukan oleh Pemkot Batu salah satunya adalah pelaksanaan Rencana Aksi HAM Daerah dengan sekretariat adalah Bagian Hukum Setda Kota Batu ” jelasnya.
Lanjut dia, dan melibatkan SKPD terkait antara Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, DP3AP2KB, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DLH, Bappelitbangda, serta bekerja sama dengan Polres Batu.
“Selain itu Pemerintah Kota Batu juga berusaha menyusun regulasi yang berspektif HAM, salah satu contohnya adalah Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, dan beberapa aturan lainnya” ungkap Punjul Santoso. (Yon/Arf)