JAVASATU.COM-GRESIK- Sebanyak 295 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 April 2024. Kenaikan pangkat ini disambut sebagai dorongan dan penghargaan atas kinerja para pegawai.

Menurut laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, kenaikan pangkat tersebut telah melalui proses persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Suprapto, menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bagi PNS bukan semata-mata hak, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja yang telah dilakukan.
“Pangkat atau jabatan yang dimiliki saat ini merupakan penghargaan atas prestasi kerja yang telah dilakukan. Terdapat banyak tolok ukur parameter kinerja PNS yang menjadi pertimbangan dalam kenaikan pangkat, seperti kinerja PNS yang meliputi hasil kerja dan tingkat kedisiplinan,” ujarnya dalam acara penyerahan SK kenaikan pangkat PNS di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik.
Dari jumlah tersebut, terdiri dari 116 PNS Struktural dan 179 PNS Fungsional dengan rincian golongan II sebanyak 30 pegawai, golongan III sebanyak 185 pegawai, dan golongan IV sebanyak 80 pegawai.
Suprapto juga menyampaikan harapannya agar kenaikan pangkat tersebut diiringi dengan peningkatan pelayanan masyarakat, etos kerja, dan kedisiplinan PNS Kabupaten Gresik dalam bekerja.
“Jadikanlah kenaikan pangkat yang telah diterima sebagai pemacu semangat dalam bekerja, saya berharap agar dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan yang telah dilakukan selama ini,” tambahnya. (Bas/Arf)