JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) serta pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, mengatakan pemerintah daerah belum menerima aturan terperinci mengenai rencana kebijakan tersebut. Pemkab Malang berencana membahas kejelasan regulasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dan instruksi resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Kemungkinan Kamis besok kami dipanggil oleh Kemendagri untuk membahas seluruh rincian regulasi ini,” ujar Budiar, Selasa (20/10/2026).
Wacana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih muncul setelah Kementerian Koperasi menargetkan uji coba skema tersebut pada akhir 2026. Namun, Pemkab Malang masih menunggu kepastian mekanisme pelaksanaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Selain itu, Pemkab Malang menyoroti rencana pembiayaan gaji PPPK melalui APBN. Menurut Budiar, skema tersebut berpotensi mengurangi beban belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga ruang fiskal daerah dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan lainnya.
“Memosisikan pembiayaan PPPK di bawah APBN akan memberi ruang fiskal yang lebih lega bagi APBD daerah untuk dialokasikan ke program pembangunan daerah lainnya,” katanya.
Meski demikian, Budiar mengingatkan perlunya sinkronisasi data antarinstansi agar perubahan mekanisme pembiayaan dan penyaluran gaji tidak menimbulkan kendala administrasi.
“Kami terus berkomitmen untuk terus berkoordinasi aktif dengan Kemendagri serta kementerian terkait agar implementasi kebijakan baru ini berjalan optimal tanpa mengorbankan hak dan ketepatan waktu penerimaan gaji para pegawai,” ujarnya.
Pemkab Malang menyatakan akan menunggu kejelasan regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum menentukan langkah terkait kedua wacana tersebut. (agb/arf)






