Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Malang Tunggu Aturan Gaji ASN via Kopdes dan PPPK dari APBN

Agung Baskoro by Agung Baskoro
21 Oktober 2026
0

JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) serta pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar. (Foto: Dok. Javasatu.com)

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, mengatakan pemerintah daerah belum menerima aturan terperinci mengenai rencana kebijakan tersebut. Pemkab Malang berencana membahas kejelasan regulasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dan instruksi resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Kemungkinan Kamis besok kami dipanggil oleh Kemendagri untuk membahas seluruh rincian regulasi ini,” ujar Budiar, Selasa (20/10/2026).

Wacana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih muncul setelah Kementerian Koperasi menargetkan uji coba skema tersebut pada akhir 2026. Namun, Pemkab Malang masih menunggu kepastian mekanisme pelaksanaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Selain itu, Pemkab Malang menyoroti rencana pembiayaan gaji PPPK melalui APBN. Menurut Budiar, skema tersebut berpotensi mengurangi beban belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga ruang fiskal daerah dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan lainnya.

“Memosisikan pembiayaan PPPK di bawah APBN akan memberi ruang fiskal yang lebih lega bagi APBD daerah untuk dialokasikan ke program pembangunan daerah lainnya,” katanya.

Meski demikian, Budiar mengingatkan perlunya sinkronisasi data antarinstansi agar perubahan mekanisme pembiayaan dan penyaluran gaji tidak menimbulkan kendala administrasi.

“Kami terus berkomitmen untuk terus berkoordinasi aktif dengan Kemendagri serta kementerian terkait agar implementasi kebijakan baru ini berjalan optimal tanpa mengorbankan hak dan ketepatan waktu penerimaan gaji para pegawai,” ujarnya.

Pemkab Malang menyatakan akan menunggu kejelasan regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum menentukan langkah terkait kedua wacana tersebut. (agb/arf)

Tags: ASNKabupaten Malangpemerintahanpemkab malangPPPK
Previous Post

HUT ke-67 Pemuda Pancasila di Kota Sukabumi Jadi Semangat Pengabdian

Next Post

Bakorwil Malang Raih Terbaik Lomba Kebersihan Masjid dan Toilet Jatim

Related Posts

APBD Kota Batu 2027 Capai Rp1,07 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
Pemerintahan

APBD Kota Batu 2027 Capai Rp1,07 Triliun, Ini Rincian Anggarannya

16 Oktober 2026
Wali Kota Malang Perkuat Pengendalian Emisi Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik
Pemerintahan

Wali Kota Malang Perkuat Pengendalian Emisi Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik

13 Oktober 2026
120 Pejabat Pemkab Blitar Dilantik, Pelayanan Publik Jadi Tantangan
Pemerintahan

120 Pejabat Pemkab Blitar Dilantik, Pelayanan Publik Jadi Tantangan

12 Oktober 2026
Bakorwil Malang Dorong Percepatan Infrastruktur Modangan, Tiga Koridor Jadi Prioritas
Pemerintahan

Bakorwil Malang Dorong Percepatan Infrastruktur Modangan, Tiga Koridor Jadi Prioritas

1 Oktober 2026
Pemkab Kediri Percepat Perbaikan Desil, Operator Desa Diperkuat
Pemerintahan

Pemkab Kediri Percepat Perbaikan Desil, Operator Desa Diperkuat

28 September 2026
Bupati Gresik Lantik 25 Pejabat, Diskoperindag Jadi Perhatian
Pemerintahan

Bupati Gresik Lantik 25 Pejabat, Diskoperindag Jadi Perhatian

26 September 2026
Next Post
Bakorwil Malang Raih Terbaik Lomba Kebersihan Masjid dan Toilet Jatim

Bakorwil Malang Raih Terbaik Lomba Kebersihan Masjid dan Toilet Jatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Dibatalkan, Program Kompetensi Tetap Jalan
  • Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, HET Pangkalan Rp18 Ribu
  • Bakorwil Malang Raih Terbaik Lomba Kebersihan Masjid dan Toilet Jatim
  • Pemkab Malang Tunggu Aturan Gaji ASN via Kopdes dan PPPK dari APBN
  • HUT ke-67 Pemuda Pancasila di Kota Sukabumi Jadi Semangat Pengabdian
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com