JAVASATU.COM- Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam mengendalikan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui program Ngalam Seger dan Ngalam Rijik. Upaya tersebut dilakukan melalui pengelolaan sampah berkelanjutan, pengurangan sampah dari sumber, serta inventarisasi emisi.

Komitmen itu disampaikan Wahyu saat menghadiri Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Wahyu mengatakan, Pemerintah Kota Malang siap memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk mendukung pengendalian emisi dan pembangunan yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Ngalam Seger dan Ngalam Rijik, ini menjadi bagian dari komitmen Kota Malang untuk mendukung pengendalian emisi gas rumah kaca dan mewujudkan pembangunan yang lebih berkelanjutan dengan memperhatikan lingkungan juga,” ujar Wahyu.
Salah satu langkah yang dilakukan Pemkot Malang adalah memperkuat pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang. Pemerintah kota juga mendorong pengurangan sampah dari sumber melalui tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS 3R) dan bank sampah.
Selain pengelolaan sampah, Pemkot Malang telah melakukan inventarisasi gas rumah kaca untuk mengidentifikasi sumber emisi. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah pengurangan emisi secara lebih terarah.
“Berbagai upaya ini akan terus kami perkuat dan sinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat, sehingga upaya menjaga lingkungan tidak hanya berdampak pada pengurangan emisi, tetapi juga berpotensi memberikan nilai tambah bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu.
Bimbingan teknis tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas kepala daerah dalam menerapkan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon dan pembangunan rendah karbon yang berketahanan iklim.
Kegiatan itu diikuti gubernur, bupati, dan wali kota dari wilayah Sumatera dan Jawa, didampingi perangkat daerah terkait. Materi yang dibahas meliputi tata kelola Nilai Ekonomi Karbon, kebijakan pengendalian perubahan iklim, rencana operasional Zero Waste Zero Emission, inventarisasi gas rumah kaca, serta Sistem Registri. (har/arf)