Javasatu,Malang- Meski ditengah-tengah berjalannya wabah Covid-19, Namun Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang konsisten dengan tanggung jawabnya untuk menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 tingkat TK-SD-SMP usai lebaran Idul Fitri.

Menurut Kadindik Kabupaten Malang Rahmad Hardijono, untuk teknis pelaksanaannya, akan bekerjasama dengan kepala sekolah dalam menjalankan PPDB. Dalam pengerjaannya akan dilakukan secara daring atau online, karena untuk mengantisipasi kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
“Pelaksanaan PPDB insyaallah akan kami gelar setelah lebaran nanti, saat ini kami masih mengkonsep teknis pelaksanaannya. Untuk PPDB secara daring ini, masyarakat yang kesulitan akan dibantu oleh perwakilan kepala sekolah. Saat ini kami masih ajukan ke Bupati Malang HM Sanusi, agar segera dibuatkan Perbub” jelasnya.
Masih Rahmat, pelaksanaan PPDB tahun 2020 ini untuk alokasi jalur masuk sekolah di Kabupaten Malang berdasarkan Peremendikbud no. 44 tahun 2019.
“Ya sama nanti juga melihat karakteristik TK SD SMP sesuai kewenangan serta kondisi wilayah Kabupaten Malang” tukasnya.
Sebagai informasi, Dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, jalur Zonasi dalam pendaftaraan PPDB 2020 paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
Jalur Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling sedikit 5% dari daya tampung sekolah, dan dalam hal masih terdapat sisa kuota sisanya (30%) dibuka untuk jalur Prestasi sesuai dengan kondisi daerah. (Agb/Arf)