JAVASATU.COM- Universitas Negeri Malang (UM) menjalin kerja sama dengan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk memperkuat kolaborasi kelembagaan dan meningkatkan kompetensi pustakawan di era kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam seminar nasional perpustakaan di Aula UPT Perpustakaan UM, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan ini juga membahas perubahan peran pustakawan dalam menghadapi transformasi digital dan perkembangan teknologi pengelolaan informasi.
Wakil Rektor IV UM, Prof. Dr. Ahmad Munjin Nasih, mengapresiasi kerja sama tersebut. Ia berharap kolaborasi UM dan MPR RI tidak hanya terbatas pada bidang perpustakaan, tetapi berkembang ke sektor strategis lainnya.
“Saya menyampaikan apresiasi yang besar atas kedatangan jajaran MPR RI. Selamat datang di Universitas Negeri Malang. Mudah-mudahan kerja sama ini tidak hanya terbatas pada bidang perpustakaan, tetapi juga meluas ke bidang-bidang strategis lainnya. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi UM dan MPR RI untuk membangun relasi kebangsaan demi kemajuan bangsa,” ujar Munjin.
Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Heri Herawan, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui program nyata.
“Saya ingin menegaskan bahwa keberhasilan sebuah kerja sama tidak hanya diukur dari tanda tangan di atas dokumen MoU, tetapi dari aksi nyata setelahnya,” tegas Heri.
Setelah penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan seminar nasional bertema Pergantian Peran Pustakawan di Era Teknologi Society 5.0.
Seminar tersebut menghadirkan tiga pemateri, yakni Dr. Setiawan, Rani Auliawati Rachman, dan Aa Kosasih.
Dalam seminar itu, para pemateri membahas tantangan pustakawan di tengah perkembangan AI yang semakin mampu membantu pekerjaan pengelolaan informasi. Pustakawan dinilai perlu memperluas peran, tidak hanya mengelola koleksi buku, tetapi juga memverifikasi informasi dan menghubungkan berbagai sumber pengetahuan.
Data Perpustakaan Nasional yang disampaikan dalam kegiatan tersebut mencatat jumlah pustakawan berkompetensi di Indonesia mencapai 5.565 orang. Di tengah perkembangan teknologi digital, profesi ini menghadapi tantangan berupa menurunnya kepercayaan terhadap sumber data dan terfragmentasinya pengetahuan.
Heri mengatakan, pustakawan perlu memiliki kemampuan untuk memastikan informasi dapat diakses secara efisien dan tepercaya.
“Pustakawan masa depan dituntut tidak hanya melakukan kategorisasi buku, melainkan menjadi profesional yang mampu menjembatani pengetahuan hingga dapat diakses oleh pengguna secara efisien,” paparnya.
Pemateri seminar, Rani Auliawati Rachman, menambahkan bahwa pustakawan memiliki landasan hukum dalam peraturan perundang-undangan tentang perpustakaan. Di era AI, pustakawan berperan dalam memeriksa kesesuaian, kebaruan, dan kelayakan informasi berdasarkan sumber yang valid.
Rani juga menyoroti pemanfaatan basis data ilmiah, seperti ProQuest, yang tersedia di UM untuk mendukung kegiatan akademik dan penelitian. Mahasiswa didorong memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menelusuri referensi ilmiah yang kredibel.
Kerja sama ini juga berkaitan dengan upaya mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-4 tentang Pendidikan Berkualitas, terutama melalui penguatan akses terhadap sumber belajar dan informasi ilmiah yang tepercaya. (har/arf)