JAVASATU.COM-MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.054.178 pada pemilu 2024.

Jumlah itu, menurut Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini melalui Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika tersebar di 33 kecamatan, 390 desa dan 7.761 TPS di kabupaten Malang.
“Dengan rincian DPT, laki-laki 1.026.249 dan perempuan sebanyak 1.027.929 orang pemilih,” kata Marhaendra, Rabu (21/6/2022).
Marhaendra menyampaikan, jika ada perubahan, nantinya akan ditetapkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan.
” Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain,” terang Marhaendra.
Ia juga memastikan bahwa warga kabupaten Malang yang memegang e-KTP kabupaten Malang bisa memilih di saat hari pemilihan di TPS yang sesuai dengan alamatnya,” terang dia.
Marhaendra menambahkan, setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), beberapa waktu lalu, KPU kabupaten Malang terus melakukan perbaikan dan konsolidasi data pemilih dari data ganda dan data invalid.
Untuk itu, Marhaendra mengajak seluruh elemen terutama partai politik sebagai peserta pemilu untuk aktif memberikan masukan terhadap DPT yang disusun oleh KPU, sehingga DPT yang disusun benar-benar berkualitas dan akuntabel.
“Dalam proses penyusunan DPT ini, tentunya KPU merasa terbantu dengan dukungan dari seluruh elemen terkait’ ungkapnya. Terima kasih atas kerja samanya dari seluruh elemen masyarakat yang saling bekerja sama dan saling membantu untuk memastikan penyusunan DPT berjalan dengan baik,” pungkas Marhaendra. (Agb/Nuh)