
JAVASATU.COM-MALANG- Pada hari Selasa kemarin (3/10/2023) pukul 23.59 WIB merupakan masa akhir pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) di Kabupaten Malang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, sebelumnya tercatat 592 Daftar Calon Sementara (DCS), namun di akhir masa pencermatan rancangan DCT berkurang 2. Itu karena ada dua parpol yang tidak menyerahkan bacalon pengganti.
“Ada dua parpol yang tidak menyerahkan bacalon pengganti, yaitu Hanura dan PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), ” terang Dika sapaan akrab Marhaendra Pramudya Mahardika, Rabu (4/10/2023).
Dika melanjutkan, dari 17 parpol yang mengajukan DCS terdapat dua partai yang mengundurkan diri dan tidak digantikan dengan bacalon lain.
Dika melanjutkan, san saat ini KPU Kabupaten Malang telah melakukan progres selanjutnya, yaitu melakukan proses verifikasi administrasi dan rekapitulasi. Sedianya rancangan DCT ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan 4 November mendatang.
“Di masa ini parpol tidak lagi bisa merubah naman bacalon, kecuali ada regulasi baru atau ada yang berhalangan tetap,” pungkasnya. (Agb/Saf)