email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ini Aturan Kampanye Pemilu 2024 di Media Massa

by Agung Baskoro
17 Januari 2024
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Pada agendanya ke depan, atau tanggal 20 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang akan mengundang seluruh pengurus partai yang ikut dalam Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, pada tanggal tersebut akan membahas tentang aturan-aturan dan tata cara berkampanye.

“Tanggal 20 itu kita bertemu untuk menyampaikan dan menerima masukan dari partai politik. Dan kita akan menyusun SK jadwal dan zona, itu mengacu dari SK milik KPU RI,” jelas pria yang akrab di sapa Dika itu, Rabu (17/01/2024).

Hal yang perlu disampaikan dalam agendanya nanti, lanjut Dika, diantaranya tentang tata cara atau aturan baku yang harus dipatuhi oleh para peserta pemilu.

“Mereka akan diberikan pemahaman terkait aturan dalam melakukan rapat umum, juga bisa melakukan penayangan iklan pada media massa,” terang Dika.

Adapun metode kampanye lainnya, sambung Dika, bisa melakukan rapat umum yang berlokasi di stadion, lapangan, alun alun ataupun di aula. Namun diwajibkan melakukan laporan tertulis pada Kepolisian tembusan KPU dan Bawaslu.

“Jumlah peserta tidak dibatasi, tapi mereka harus melihat kapasitas lokasi yang bakal dipakai,” kata Dika.

BacaJuga :

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Selain itu, Dika juga menyebut tentang batas waktu kampanye terbuka, yaitu mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 18.00 wib. Dengan tujuan untuk menghormati hari dan waktu ibadah pada sekitar lokasi tersebut.

Sedangkan terkait batasan iklan kampanye pada media massa apakah itu nanti berupa tulisan, suara, gambar. Atau gabungan tulisan dan suara, suara dan gambar, nantinya juga ada aturannya.

“Pada televisi itu paling banyak 10 spot durasi paling lama 30 detik. Sedangkan untuk radio 10 spot berdurasi paling lama 60 detik, kalau untuk di media cetak 810 mm atau kolom atau satu halaman untuk setiap media massa cetak per harinya. Hitungan itu berlaku untuk setiap harinya dan itu berlaku untuk semua partai peserta Pemilu,” tukasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: kpu kabupaten malangMedia MassaPemilu 2024

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik, Ajak Pemuda Aktif di Masjid

Pasar Bandeng hingga Rebo Wekasan Gresik Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Polisi Gagalkan Perang Sarung di Cerme Gresik, Dua Pelajar Diamankan

Suporter Curvasud Arema Agregat 87 Bagi Takjil Gratis di Tengah Hujan

Lapas Malang Manfaatkan Ramadan untuk Bentuk Karakter Warga Binaan

WNA Korea Selatan Peluk Islam di Gresik saat Ramadan

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

PDIP Soroti Bank Jatim, Singgung Keadilan CSR Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

BERITA LAINNYA

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Cabai Rawit Merah di Pasar Jumapolo Karanganyar Tembus Rp99 Ribu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Sungai Jabung Malang, Polisi Selidiki

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved