JAVASATU.COM-MALANG- Pada agendanya ke depan, atau tanggal 20 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang akan mengundang seluruh pengurus partai yang ikut dalam Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, pada tanggal tersebut akan membahas tentang aturan-aturan dan tata cara berkampanye.
“Tanggal 20 itu kita bertemu untuk menyampaikan dan menerima masukan dari partai politik. Dan kita akan menyusun SK jadwal dan zona, itu mengacu dari SK milik KPU RI,” jelas pria yang akrab di sapa Dika itu, Rabu (17/01/2024).
Hal yang perlu disampaikan dalam agendanya nanti, lanjut Dika, diantaranya tentang tata cara atau aturan baku yang harus dipatuhi oleh para peserta pemilu.
“Mereka akan diberikan pemahaman terkait aturan dalam melakukan rapat umum, juga bisa melakukan penayangan iklan pada media massa,” terang Dika.
Adapun metode kampanye lainnya, sambung Dika, bisa melakukan rapat umum yang berlokasi di stadion, lapangan, alun alun ataupun di aula. Namun diwajibkan melakukan laporan tertulis pada Kepolisian tembusan KPU dan Bawaslu.
“Jumlah peserta tidak dibatasi, tapi mereka harus melihat kapasitas lokasi yang bakal dipakai,” kata Dika.
Selain itu, Dika juga menyebut tentang batas waktu kampanye terbuka, yaitu mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 18.00 wib. Dengan tujuan untuk menghormati hari dan waktu ibadah pada sekitar lokasi tersebut.
Sedangkan terkait batasan iklan kampanye pada media massa apakah itu nanti berupa tulisan, suara, gambar. Atau gabungan tulisan dan suara, suara dan gambar, nantinya juga ada aturannya.
“Pada televisi itu paling banyak 10 spot durasi paling lama 30 detik. Sedangkan untuk radio 10 spot berdurasi paling lama 60 detik, kalau untuk di media cetak 810 mm atau kolom atau satu halaman untuk setiap media massa cetak per harinya. Hitungan itu berlaku untuk setiap harinya dan itu berlaku untuk semua partai peserta Pemilu,” tukasnya. (Agb/Saf)