JAVASATU.COM-MALANG – Sejak dibuka pendaftaran tertanggal 1 hingga 14 Mei 2023 bagi Partai Politik (Parpol) untuk calonnya yang bakal duduk di legislatif, namun hingga kini KPU Kabupaten Malang masih terlihat sepi pendaftar.

Komisioner KPU kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, sampai dengan hari ketiga dibukanya tahapan pendaftaran masih belum ada pendaftar dari masing-masing Parpol.
“Sampai dengan hari ini masih belum ada parpol yang melakukan pendaftaran,” terang Mahardika. Rabu (3/5/2023)
Mahardika mengungkapkan, biasanya Parpol akan melakukan pendaftaran menjelang diakhir-akhir tahapan.
Untuk sementara waktu mereka sudah banyak meminta surat keterangan (SK) terdaftar sebagai pemilih. Sebagai salah satu persyaratan yang harus dilampirkan saat mendaftarkan sebagai Calon Legislatif (caleg) ke KPU.
“Mereka memintanya tidak harus ke kantor KPU akan tetapi mereka bisa minta di kantor PPS di wilayah masing-masing,” kata, Mahardika.

Mahardika menambahkan, sampai dengan Rabu (3/5/2023) yang minta SK ke KPU sebanyak 15 orang, namun sesuai dengan laporan yang masuk dari PPS sudah banyak yang meminta.
Karena memang permohonan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, kata Mahardika, tidak harus dikeluarkan oleh KPU tapi bisa dikeluarkan oleh PPS.
“Akan tetapi SK tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendaftar sebagai Caleg,” imbuhnya.
Meski saat ini Parpol belum ada yang mendaftar, KPU Kabupaten Malang akan tetap menunggu sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 mendatang. Atau sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU. (Agb/Arf)