Javasatu, Malang- Sebanyak 74 Peraturan Pemerintah (PP) bakal di lebur menjadi satu PP oleh Presiden RI Joko Widodo. Ditargetkan di tahun 2021 peleburan PP tersebut bisa dirampungkan.

Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto menyebutkan, langkah presiden RI Jokowi tersebut adalah untuk memangkas beberapa PP yang dinilai saling bertabrakan.
Hasil dari peleburan PP tersebut nantinya akan berdampak kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah
Meski demikian Didik meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk mengevaluasi beberapa produk Perda yang saat ini telah ditetapkan. Ia beralasan hal ini perlu dilakukan untuk menilai beberapa perda yang nantinya akan diimplementasikan melalui terbitnya Peraturan Bupati (Perbup)
“Dari hasil evaluasi tersebut, nantinya kita bisa menilai Perda apa saja yang isinya sama, selanjutnya akan kita lebur menjadi satu perda yang mampu mengakomodir beberapa perda tersebut,”kata Didik Senin (9/12/2019).
Didik mencontohkan Perda terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini beberapa OPD juga memiliki acuannya.
Banyaknya Perda, diingatkan Didik untuk tidak terjebak terhadap aturan yang ada. “Kita jangan terjebak terhadap aturan yang ada, harus dinamis”tandas Didik.
Didik juga mencontohkan terhadap Perda Investasi. Sesuai arahan presiden macetnya investasi dikarenakan hambatan terhadap perijinan. Pemda dinilai masih terjebak terhadap aturan yang kaku, dan terkesan linier tanpa memikirkan hasil yang didapat. Kan pak Jokowi bilangnya seperti itu, kita terjebak terhadap aturan, padahal investasi ini sangat penting untuk mendongkrak perekonomian masyarakat, makanya kita juga sepakat untuk memangkas birokrasi yang njlimet melalui peleburan Perda tersebut, agar iklim investasi dapat bergairah,”tutur Didik.
Terhadap 12 perda yang ada, Didik berharap dapat dipilah perda yang butuh percepatan untuk disahkan maupun yang masih bisa dikaji ulang.(git/arf)