JAVASATU-MALANG- Sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal di kawasan Kabupaten Malang, pemerintah daerah bersama dengan Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi selama dua hari di The Aliante Hotel & Covention Center Kota Malang selama dua hari.
Dr.Ir. Wahyu Hidayat, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang hadir untuk membuka acara pada Selasa (16/11/2021) pagi. Hadir pula Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, M Nur Fuad Fauzi dan sejumlah narasumber dari Anggota DPRD Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang.
Menurut Wahyu, walaupun Pemerintah Kabupaten Malang mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) lebih besar dibanding tahun sebelumnya, dirinya akan tetap menekan peredaran rokok ilegal yang saat ini masih banyak di wilayah Kabupaten Malang.
“Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Namun kita tidak boleh berpuas diri karena peredaran rokok ilegal masih marak di masyarakat” ujar Wahyu.
Kegiatan ini melibatkan sekitar 100 peserta sosialisasi yang merupakan perwakilan warga Kecamatan Wajak Kabupaten Malang. Kebanyakan diantaranya adalah dari unsur RT RW setempat.
Di hari pertama, materi yang diberikan fokus terhadap penjelasan DBH-CHT dengan pemateri dari anggota DPRD Kabupaten Malang sehingga peserta mengetahui seberapa besar pengaruh peredaran rokok ilegal terhadap jumlah DBH-CHT yang didapatkan.
Melalui Diskominfo Kabupaten Malang, sosialisasi mengenai peredaran rokok ilegal seperti ini terus dilakukan dengan melibatkan seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Malang.
Di Tahun 2021, Pemkab Malang menerima DBHCHT sebesar 80 miliar rupiah yang nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang, baik dalam pembangunan fisik maupun non fisik. (Krs/Saf)