Javasatu,Malang- Untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten Malang menggejot melalui perparkiran.
Perintah itu langsung didengungkan oleh Bupati Malang saat membuka acara sosialisasi peraturan daerah nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran di Pendopo Kabupaten Malang, Jalan Panji Kepanjen, Rabu (29/1/2020).
Tapi untuk menghasilkan keinginan dan mewujudkan hal itu, sebaiknya penataan dan ketertiban di ruas-ruas jalan harus diutamakan terlebih dahulu.
“Yang jelas, saya tidak akan izinkan jalan umum untuk dijadikan lahan parkir. Kedepan kita cari formula terbaik, agar yang parkir ini terlindungi, yang lewat di jalan bisa aman. Jangan pikirkan PAD (pendapatan asli daerah, red) dulu, yang pertama itu ketertiban masyarakat yang diutamakan,”tegas politisi PKB itu.
Masih sangat disayangkan oleh Sanusi, dengan melihat banyaknya sebagian ruas jalan yang digunakan untuk lahan parkir kendaraan.
“Saya ingin ketertiban dikedepankan. Sehingga yang parkir dan pengguna jalan itu tidak saling terganggu. Jalan umum, saya berharap itu tidak digunakan untuk parkir, karena itu tidak dibenarkan, bahkan rambu-rambu larangan parkir itu sudah ada. Tapi kok, masih ada kadang-kadang yang parkir di jalan. Lah ini yang menggangu jalan umum, utamanya jalan nasional. Saya minta, agar badan jalan itu tidak digunakan untuk parkir,”ungkapnya.
Sementara menanggapi keinginan Bupati Malang agar parkir lebih ditertibkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Hafi Lutfi menerangkan bahwa memang masalah parkir ini tidak semata-mata hanya berfokus pada PAD.
“Makanya tadi dikatakan pak Bupati, sekarang bukan hanya PAD yang perlu kita capai tapi juga ketertiban umum, terutama pemakai jalan,” jelas Hafi. (Agb/Arf)