Javasatu,Malang- Tiga Pasangan Calon (Paslon) peserta Kontestasi Pilkada Kabupaten Malang bakal memperebutkan sekitar 2.003.608 suara masyarakat Kabupaten Malang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menariknya jumlah tersebut, suara perempuan lebih mendominasi momen Pilbup Malang 9 Desember 2020 mendatang.

Pemilih perempuan tercatat sebanyak 1.004.510 jiwa, sedangkan pemilih laki-laki tercatat sebanyak 999.098 jiwa.
“Jumlah tersebut berkurang sebanyak 9.266 dari Daftar Pemilih Sementara (DPS),” kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Rabu (21/10/2020).
Ia menyebut berkurangnya DPT tersebut lantaran beberapa alasan, diantaranya terdapat data ganda dan data yang tidak memenuhi syarat. “Makanya turun sekitar 9.266 suara” ujar Marhaendra.
Marhaendra menjelaskan, bahwa DPT telah ditetapkan dan disahkan pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Malang pada hari Jumat (16/10/2020) yang lalu bertempat di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Malang usai mengadakan rakor di salah satu Hotel di Batu.
Dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Malang tersebut, beber Marhaendra, dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Malang, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Malang, serta perwakilan dari tiga pasangan calon (paslon) yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Dari jumlah DPT 2.003.608 jiwa yang telah ditetapkan, terdapat rincian dari 390 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Malang, yakni 999.098 jiwa pemilih laki-laki dan 1.004.510 jiwa pemilih perempuan yang semuanya tersebar di 4.999 TPS” ulas Marhaendra.
Kendati DPT telah ditetapkan, ia menjelaskan bahwa nantinya terdapat tambahan yang sifatnya berupa DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) seperti pemilih baru saat pencoblosan.
Sementara itu, terkait pemilih pemula, Marhaendra menjelaskan, jika sebelum hari pencoblosan pada tanggal 9 Desember 2020 yang bersangkutan telah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik dapat langsung menuju TPS.
“Bisa didaftarkan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara, red) atau datang ke TPS saat hari H. Langsung membawa KTP elektronik, itu syaratnya,” pungkas Marhaendra. (Git/Arf)