JAVASATU.COM-MALANG- Untuk jumlah daerah pemilihan (dapil) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Malang telah ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan, alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu tahun 2024.

Sedang untuk Kabupaten Malang, jumlahnya masih tetap sepertu semula, yaitu 7 dapil. Atau sama dengan gelaran Pemilu tahun 2019 lalu.
“Tetap seperti dapil saat Pemilu tahun 2019,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, Selasa (7/2/2023) sore.
Adapun rincian dapil di Kabupaten Malang untuk Pemilu tahun 2024 yakni dapil Malang 1 diisi oleh 4 Kecamatan. Yakni Gondanglegi, Kepanjen, Pagelaran dan Bululawang.
Dapil Malang 2 diisi 4 kecamatan yakni Dampit, Ampelgading, Turen dan Tirtoyudo. Dapil Malang 3 yakni Donomulyo, Pagak, Bantur, Sumbermanjing Wetan dan Gedangan.
Selanjutnya untuk dapil Malang 4 adalah Kalipare, Sumberpucung, Pakisaji, Ngajum, Kromengan dan Wonosari. Sedang pada dapil Malang 5, Wagir, Dau, Karangploso, Pujon, Ngantang dan Kasembon.
Selanjutnya di dapil 6 yakni, Kecamatan Pakis, Singosari dan Lawang. Dam terakhir untuk dapil Malang 7 yakni Poncokusumo, Wajak, Tajinan, Tumpang dan Jabung.
“Selanjutnya, dari hasil penetapan itu akan segera kami sosialisasikan ke partai politik (parpol) peserta pemilu dan stakeholder terkait,” imbuh pria yang akrab disapa Dika ini.
Sementara itu, sebelumnya KPU Kabupaten Malang mengajukan sebanyak 3 rancangan dapil untuk diterapkan pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang. Dari ketiga dapil tersebut, masing-masing rancangannya berisi 6 dapil, 7 dapil dan 8 dapil. (Agb/Arf)