Javasatu,Malang- Tim Kuasa Hukum Malang Jejeg resmi melayangkan permohonan sengketa hasil verifikasi faktual ke Badan Pengawas Pemilu. Permasalahan ini timbul karena pasangan perseorangan Heri Cahyono alias Sam HC dan Gunadi Handoko dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti tahapan Pilkada 2020 selanjutnya.
Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga menyampaikan, sudah menyerahkan berkas sengketa, namun baru besok bisa melengkapi berkas sengketa keseluruhan.
“Insyaallah per besok kita akan lengkapi berkas. Karena waktu yang terbatas, kita akan selesaikan,” jelas Sutopo. Selasa (25/8)
Sementara itu Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah menjelaskan, berkas yang sudah diterima itu akan diperiksa sebelum dilakukan rapat pleno oleh pimpinan Bawaslu. Menurut Allam, tahapan ini dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja.
“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kemudian pleno oleh pimpinan. Itu nanti kewenangan pimpinan. Besok baru bisa kita keluarkan berita acaranya,” terang Allam.
Ditempat yang sama, Sam HC masih terlihat optimis akan langkahnya. Perjuangannya belum selesai dan tidak sampai di sini saja.
“Malang Jejeg still going on. Kita belum habis. Kita lagi membara. Kita menempatkan kebenaran. Saya yakin Bawaslu akan menjadi pengadil yang baik,” ungkap Sam HC.
Sebagai tambahan informasi, bakal calon Bupati Malang Heri Cahyono dan Wakilnya Gunadi Handoko menggugat karena belum puas dengan hasil verifikasi yang di lakukan KPU Kabupaten Malang. Malang Jejeg mengklaim ada 49 persen atau 45.880 syarat dukungan yang belum di verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Malang. (Agb/Saf)