email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 29 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Seluruh Dokumen Bacaleg DPRD Kabupaten Malang Masih Belum Memenuhi Syarat

by Agung Baskoro
26 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Seluruh dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Malang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 masih belum memenuhi syarat. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini dalam penyampaian hasil verifikasi administrasi pada Minggu (25/6/2023) di Aula Bhumi Tumapel KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen. Acara tersebut dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Operator Silon dari Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Malang.

Penyampaian hasil verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)

“Total terdapat 734 dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang yang telah menjalani proses verifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. Dokumen tersebut berasal dari 17 partai politik peserta pemilu. Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa semua dokumen bakal calon masih belum memenuhi syarat. Semuanya belum ada yang berstatus memenuhi syarat,” tegas Anis, Minggu (25/6/2023).

Beberapa alasan mengapa dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang dinyatakan belum memenuhi syarat, Anis merincikan, antara lain sebagai berikut.

  • KTP-el yang diunggah tidak jelas atau buram.
  • Foto diri yang diunggah tidak jelas atau buram.
  • Surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir Model BB Pernyataan yang belum dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh bakal calon.
  • Fotokopi ijazah belum dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan  rohani dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak sesuai tanggal berlaku.
  • Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih tidak sesuai dengan nama bakal calon.
  • Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu tidak sesuai dengan nama bakal calon.
  • Surat keterangan pengadilan tidak sesuai.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini (tengah). (Foto: Istimewa)

Untuk memperbaiki dokumen persyaratan administrasi Bacaleg, Anis menyampaikan, partai politik peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan mulai tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

“Waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon adalah dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir masa pengajuan perbaikan yang akan berakhir pada pukul 23.59 WIB,” terang Anis.

Anis menambahkan, partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang dapat mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan bakal valon kepada KPU Kabupaten Malang melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon itu meliputi, pertama, daftar bakal valon hasil perbaikan menggunakan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon.Perbaikan-Parpol disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon; dan yangbkedua, perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang belum benar dan/ atau dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti,” terang Anis.

BacaJuga :

Nyopet di Tengah Bantengan, Pemuda Asal Malang Diringkus Polisi

DPRD Kabupaten Malang Telusuri Dugaan Raibnya PAD dari Sewa Tanah 58 Hektar di Dampit

“Dokumen persetujuan pengajuan bakal calon ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat,” sambungnya mengakhiri.

Perlu diinformasikan, KPU Kabupaten Malang menyampaikan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten Malang dan Bawaslu Kabupaten Malang sesuai dengan Pasal 48 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD kabupaten malangkpu kabupaten malangPemilu 2024

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Nyopet di Tengah Bantengan, Pemuda Asal Malang Diringkus Polisi

Bupati Gresik Ajak Pramuka Wujudkan Generasi Emas, Bukan “Generasi Cemas”

ADVERTISEMENT

DPRD Kabupaten Malang Telusuri Dugaan Raibnya PAD dari Sewa Tanah 58 Hektar di Dampit

Empat Ormas Tabuh “Gong Rakyat Melawan Korupsi” di Hari Sumpah Pemuda 2025

Empu Fanani Siap Adu Ilmu “Perang Meteorit” di Festival TosanAji.id & ICCF 2025 Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Maraknya Verbal Suku Kata “Cuk” di Kalangan Pelajar

Empu Fanani Siap Adu Ilmu “Perang Meteorit” di Festival TosanAji.id & ICCF 2025 Malang

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Pengaruh Pengawasan Internal terhadap Akuntabilitas Pengelolaan APBD di Banyuwangi

Puisi Esai Denny JA ‘Tangisan Anakku di Mall Itu…’

BERITA LAINNYA

Empat Ormas Tabuh “Gong Rakyat Melawan Korupsi” di Hari Sumpah Pemuda 2025

Revitalisasi Tari Jawa Klasik, Naufal Anggito Hidupkan Kembali Bedhaya Gandrungmanis yang Punah

Pengaruh Pengawasan Internal terhadap Akuntabilitas Pengelolaan APBD di Banyuwangi

Mabes TNI Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ajak Generasi Muda Bergerak Wujudkan Indonesia Emas 2045

Presiden Prabowo Dukung Keterlibatan Berkelanjutan Amerika Serikat dengan ASEAN

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved