email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Seluruh Dokumen Bacaleg DPRD Kabupaten Malang Masih Belum Memenuhi Syarat

by Agung Baskoro
26 Juni 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Seluruh dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Malang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 masih belum memenuhi syarat. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini dalam penyampaian hasil verifikasi administrasi pada Minggu (25/6/2023) di Aula Bhumi Tumapel KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen. Acara tersebut dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Operator Silon dari Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Malang.

Penyampaian hasil verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)

“Total terdapat 734 dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang yang telah menjalani proses verifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. Dokumen tersebut berasal dari 17 partai politik peserta pemilu. Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa semua dokumen bakal calon masih belum memenuhi syarat. Semuanya belum ada yang berstatus memenuhi syarat,” tegas Anis, Minggu (25/6/2023).

Beberapa alasan mengapa dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang dinyatakan belum memenuhi syarat, Anis merincikan, antara lain sebagai berikut.

  • KTP-el yang diunggah tidak jelas atau buram.
  • Foto diri yang diunggah tidak jelas atau buram.
  • Surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir Model BB Pernyataan yang belum dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh bakal calon.
  • Fotokopi ijazah belum dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan  rohani dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak sesuai tanggal berlaku.
  • Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih tidak sesuai dengan nama bakal calon.
  • Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu tidak sesuai dengan nama bakal calon.
  • Surat keterangan pengadilan tidak sesuai.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini (tengah). (Foto: Istimewa)

Untuk memperbaiki dokumen persyaratan administrasi Bacaleg, Anis menyampaikan, partai politik peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan mulai tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.

“Waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon adalah dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir masa pengajuan perbaikan yang akan berakhir pada pukul 23.59 WIB,” terang Anis.

Anis menambahkan, partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang dapat mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan bakal valon kepada KPU Kabupaten Malang melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon itu meliputi, pertama, daftar bakal valon hasil perbaikan menggunakan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon.Perbaikan-Parpol disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon; dan yangbkedua, perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang belum benar dan/ atau dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti,” terang Anis.

BacaJuga :

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

“Dokumen persetujuan pengajuan bakal calon ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat,” sambungnya mengakhiri.

Perlu diinformasikan, KPU Kabupaten Malang menyampaikan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten Malang dan Bawaslu Kabupaten Malang sesuai dengan Pasal 48 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD kabupaten malangkpu kabupaten malangPemilu 2024

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik, Ajak Pemuda Aktif di Masjid

Pasar Bandeng hingga Rebo Wekasan Gresik Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Polisi Gagalkan Perang Sarung di Cerme Gresik, Dua Pelajar Diamankan

Suporter Curvasud Arema Agregat 87 Bagi Takjil Gratis di Tengah Hujan

Lapas Malang Manfaatkan Ramadan untuk Bentuk Karakter Warga Binaan

WNA Korea Selatan Peluk Islam di Gresik saat Ramadan

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

PDIP Soroti Bank Jatim, Singgung Keadilan CSR Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik, Ajak Pemuda Aktif di Masjid

BERITA LAINNYA

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Cabai Rawit Merah di Pasar Jumapolo Karanganyar Tembus Rp99 Ribu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Sungai Jabung Malang, Polisi Selidiki

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved