JAVASATU.COM-MALANG- Seluruh dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Malang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 masih belum memenuhi syarat. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini dalam penyampaian hasil verifikasi administrasi pada Minggu (25/6/2023) di Aula Bhumi Tumapel KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen. Acara tersebut dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Operator Silon dari Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Malang.

“Total terdapat 734 dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang yang telah menjalani proses verifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. Dokumen tersebut berasal dari 17 partai politik peserta pemilu. Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa semua dokumen bakal calon masih belum memenuhi syarat. Semuanya belum ada yang berstatus memenuhi syarat,” tegas Anis, Minggu (25/6/2023).
Beberapa alasan mengapa dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang dinyatakan belum memenuhi syarat, Anis merincikan, antara lain sebagai berikut.
- KTP-el yang diunggah tidak jelas atau buram.
- Foto diri yang diunggah tidak jelas atau buram.
- Surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir Model BB Pernyataan yang belum dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh bakal calon.
- Fotokopi ijazah belum dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak sesuai tanggal berlaku.
- Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih tidak sesuai dengan nama bakal calon.
- Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu tidak sesuai dengan nama bakal calon.
- Surat keterangan pengadilan tidak sesuai.

Untuk memperbaiki dokumen persyaratan administrasi Bacaleg, Anis menyampaikan, partai politik peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan mulai tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.
“Waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon adalah dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir masa pengajuan perbaikan yang akan berakhir pada pukul 23.59 WIB,” terang Anis.
Anis menambahkan, partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang dapat mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan bakal valon kepada KPU Kabupaten Malang melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon itu meliputi, pertama, daftar bakal valon hasil perbaikan menggunakan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon.Perbaikan-Parpol disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon; dan yangbkedua, perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang belum benar dan/ atau dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti,” terang Anis.
“Dokumen persetujuan pengajuan bakal calon ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat,” sambungnya mengakhiri.
Perlu diinformasikan, KPU Kabupaten Malang menyampaikan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten Malang dan Bawaslu Kabupaten Malang sesuai dengan Pasal 48 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (Agb/Arf)