
Javasatu,Malang- Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib – Didik Budi Muljono (LADUB) menemukan bukti video adanya pembagian insentif guru ngaji yang merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Malang, ditunggangi kepentingan politik dari Paslon Sanusi – HM Didik.
Diketahui, bukti video itu terjadi di Desa Tunjungtirto. Dalam video itu juga nampak Istri Calon Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto yang menjabat sebagai kepala desa berada di situ. Berikut adanya arahan yel yel dukungan kepada Paslon 01 yakni Sanusi – Didik (Sandi).
Menurut Ketua Tim Hukum Paslon Ladub, Dahri Abdussalam, kegiatan pembagian insentif guru ngaji yang disertai dengan penggalangan dukungan pada Paslon Sandi itu terjadi pada saat masa tenang.
“Jelas ini adalah bentuk pelanggaran karena di sana juga ada Kepala Desa Tunjungtirto yang notabene adalah istri Cawabup Didik Gatot Subroto di indikasi menyerukan dukungan untuk Paslon Sandi,” kata Dahri. Selasa (8/12/2020).
Selain temuan video tersebut, Dahri juga akan melaporkan keterlibatan Anggota KPPS yang turut membagikan APK Paslon 1, pada saat membagi undangan datang ke TPS bagi warga.
“Belum selesai kasus tersebut kini ada video yang beredar terkait pembagian insentif guru ngaji yang ditunggangi kepentingan politik. Ini jelas melanggar karena program itu merupakan Program Pemerintah Kabupaten Malang dan bukan dari dana kampanye Paslon,” ujarnya.
Tim Hukum Paslon Ladub menegaskan sudah melaporkan temuan ini kepada Bawaslu dan Gakumdu karena masuk dalam dugaan pidana Pilkada sesuai aturan yang berlaku.
“Kita sudah laporkan temuan ini kepada Bawaslu dan Gakumdu dan sekarang sedang dilakukan proses,” Dahri mengakhiri. (Agb/Nuh)
Comments 2