Javasatu, Batu- Tertangkapnya AH, membongkar drama pembegalan siang hari di jalan Raya Tlekung Junrejo yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Nyatanya, peristiwa pembegalan tersebut hanyalah rekayasa belaka. Hal itu berdasarkan pengakuan AH, yang disuruh MH untuk berpura-pura menjadi seorang eksekutor dalam peristiwa pembegalan palsu tersebut dengan imbalan 2 juta rupiah, sedangkan MH berperan sebagai korban yang memberikan keterangan palsu ke polisi.
Atas drama pembegalan tersebut, MH merasa diuntungkan karena bisa terbebas dari tanggung jawab terhadap perusahaannya terkait Laporan Tahunan Daftar Inventaris Toko.

Namun tidak berarti MH bisa melenggang bebas. MH pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah membuat keterangan palsu kepada kepolisian sesaat setelah drama dilakukan. Ancamannya, hukuman empat tahun penjara.
“Akibat perbuatannya, begal AH dan pelaku MH yang memberikan keterangan palsu kepada Polisi Polsek Junrejo terancam terjerat Pasal 220 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan” ujar Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama, saat menggelar rilis di Mapolres Batu, Kamis (23/4/2020). siang
MH sempat memberikan keterangan sejumlah barang yang dibegal, yaitu motor dan satu buah tas yang berisi satu buah HP Samsung S9 warna Blue Navy, satu buah HP Iphone 7+ warna Blackmatte dan satu buah Laptop Asus warna hitam. Dan semua keterangan tersebut, adalah palsu.
“Kejadian yang telah disekenario itu dengan maksud sebagai alasan kepada pimpinan MH dikarenakan MH belum menyelesaikan Laporan Tahunan Daftar Inventaris Toko yang seharusnya dipaparkan dalam meeting dengan pimpinan” terang kapolres. (Yon/Krs)