JAVASATU.COM-GRESIK- Data yang diterima redaksi Javasatu.com, Kepolisian Resor (Polres) Gresik telah menginformasikan jadwal pelayanan SIM Keliling berdasarkan hari tanggal dan lokasi.

Pada 9 hingga 10 Mei 2022, pelayanan SIM Keliling Polres Gresik bertempat di Ruko Paragon Plaza Jalan Raya Ngasinan Menganti, sedangkan Rabu 11 Mei 2022 berlokasi di Alun-alun Sidayu. Kemudian pada 12 hingga 14 Mei 2022 pelayan SIM Keliling berada di Ruko Paragon Plaza Jalan Raya Ngasinan Menganti.
Satlantas Polres Gresik juga menginformasikan, perpanjangan SIM dapat dilakukan pada H-1 atau tepat pada tanggal yang ditentukan.
“Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022 dapat diperpanjang dengan tenggang waktu 9 Mei sampai 17 Mei 2022” imbaunya.
Sedangkan untuk melakukan perpanjangan SIM warga harus menyiapkan, foto kopi KTP dan SIM masing-masing 3 lembar, membawa SIM Asli, surat keterangan sehat dan surat hasil tes psikologi.
Adapun jam pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. (Bas/Arf)