JAVASATU.COM-GRESIK- Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Gresik, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar perpanjangan SIM Keliling pada Senin 4 April 2022 hingga Sabtu 9 April 2022 bertempat Ruko PAragon Plaza, Jalan Raya Ngasinan Menganti Gresik.
Pada data yang diterima redaksi Javasatu.com tertulis jam pelayanan mulai 08.00 – 12.00 WIB.
Adapun persyaratan untuk mengurus perpanjangan SIM antara lain, fotocopy KTP dan SIM masing-masing 3 lembar. Bawa SIM asli, Surat Keterangan Sehat dan Surat Hasil Tes Psikologis.
“Perpanjangan SIM dapat dilakukan pada H-1, atau tepat pada tanggal yang ditentukan” tulis dalam rilis resminya, Minggu (3/4/2022). (Bas/Nuh)