JAVASATU-GRESIK- Sebanyak 69 orang janda dan 29 anak yatim piatu di Desa/Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik disantuni anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Driyorejo.
“Santunan kami berikan kepada 69 orang janda dan 29 anak yatim piatu di Desa Driyorejo yang terdampak pandemi COVID-19 masa PPKM Darurat level 4. Santunan berupa uang tunai” kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto,SH,SIK,MM melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi, Rabu (11/8/2021), bertempat di Balai Desa Driyorejo, yang dihadiri jajaran Forkopimcam setempat, kepala desa serta bhabinkamtibmas dan babinsa.
Kapolsek Zunaedi menerangkan, pemerintah telah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021, upaya ini agar sedikit bisa meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Proses penyerahan santunan dilakukan dengan memerhatikan protokol kesehatan ketat. Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak” jelasnya.
Baca Juga:
Santunan tersebut diharapkan oleh Kapolsek bisa membantu kesulitan masyarakat di tengah pandemi. Baik mereka yang kurang mampu maupun yang perekonomiannya terdampak langsung.
“Semoga santunan ini bermanfaat untuk meringankan beban masyarakat. Di tengah pandemi COVID-19, kami imbau masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan” tegasnya. (Bas/Nuh)