JAVASATU-GRESIK- Satpolairud Polres Gresik datang ke Dermaga di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Polisi bersama nelayan duduk bersama sosialiasi larangan penggunaan trawl.
Bertemu dengan sejumlah nelayan, petugas berbincang terkait apa kendala yang dialami para nelayan.
“Petugas juga memberikan himbauan kepada para nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap ikan yg dilarang oleh pemerintah seperti jaring trawl,” ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Polairud, AKP Poerlaksono, Selasa (26/10/2021).
Pasalnya, lanjut AKP Poerlaksono, penggunaan trawl dapat merusak ekosistem dan biota laut.
“Kami juga memberikan penjelasan tentang dampak yang diakibatkan jaring trawl tersebut yaitu dapat merusak terumbu karang dan ekosistem dan biota laut lainya,” terangnya. (Bas/Nuh)